• Nusa Tenggara Timur

Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Bersihkan Jalan dan Saluran Air

Imanuel Lodja | Sabtu, 13/03/2021 12:14 WIB
Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Bersihkan Jalan dan Saluran Air Sejumlah warga yang terjaring razia karena tak memakai masker dikenai sanksi membersihkan jalan dan drainase oleh jajaran Polsek Amnuban Selatan.

katantt.com--Kepolisian Sektor (Polsek) Amanuban Selatan, Polres Timor Tengah Selatan (TTS) terus menggalakkan sosialisasi penggunaan masker ke masyarakat.

Berbagai cara ditempuh polisi untuk membangkitkan kesadaran masyarakat menggunakan masker.

Namun kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker masih rendah.

Kapolsek Amanuban Selatan, Ipda Maks Tameno kemudian menerapkan sanksi lain untuk masyarakat yang abai dan lalai menggunakan masker.

Setiap warga yang melintas di depan Mapolsek Amanuban Selatan wajib menggunakan masker.

Mereka yang tidak menggunakan masker diberikan hukuman dan sanksi sosial berupa kerja bhakti (membersihkan badan jalan yang ditumbuhi rumput dan membersihkan got/saluran air yang tersumbat sampah).

Seperti yang terjadi pada Sabtu (13/3/2021) di depan Mako Polsek Amanuban Selatan Jalan Batu putih, Kabupaten TTS hingga ke Kabupaten Malaka.

Anggota Polsek Amanuban Selatan dipimpin langsung Kapolsek Ipda Maks Tameno melakukan tindakan disiplin bagi masyarakat pengguna jalan raya yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Sejumlah warga dihukum membersihkan badan jalan yang ditumbuhi rumput dan membersihkan saluran air di sisi jalan raya yang tersumbat karena dipenuhi sampah.

Sanksi sosial ini tersebut berlaku bagi semua pelanggar tanpa pandang bulu, baik itu perempuan dan laki-laki, tua maupun muda termasuk pengendara kendaraan roda dua dan roda empat serta penumpang kendaraan umum dan pejalan kaki.

Warga yang melintas dan tidak menggunakan masker langsung dihentikan dan bergabung dengan warga lain untuk membersihkan rumput dan saluran.

Setiap hari anggota Polsek Amanuban Selatan juga melakukan patroli dialogis untuk mensosialisasikan protokol kesehatan sesuai surat Kapolda NTT nomor B/772/IX/OPS.2/2020.

Polsek Amanuban Selatan juga berkerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) sesuai STR Kapolda NTT nomor: STR/445 /IX/OPS.2/2020 tentang pemberian dukungan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menumbuhkan kesadaran kolektif.

Kegiatan penegakan hukum dan pendisplinan tersebut dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Bupati (Perbup) TTS nomor 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten TTS.

"Kita tetap mengedepankan soft approach," ujar Kapolsek Amanuban Selatan, Ipda Maks Tameno, Sabtu (13/3/2021).

Diakuinya kalau selama ini kepada pelanggar prokes sudah diberikan sanksi berupa push up, menyanyikan lagu Indonesia raya maupun mengucapkan lima dasar Pancasila.

"Namun sanksi-sanksi tersebut belum membuat masyarakat sadar akan petingnya penerapan prokes untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19," tambah mantan Kasat Resnarkoba Polres Malaka, Polda NTT ini.

Kapolsek Amanuban Selatan jugs melakukan koordinasi dengan Forkopimcam Amanuban Selatan agar sanksi sosial kerja bhakti diberlakukan dimusim penghujan ini.

Sanksi bertujuan, disamping membuat efek jera terhadap pelanggar prokes, kegiatan pembersihan lingkungan bermanfaat untuk mencegah timbulnya bibit penyakit lain akibat lingkungan yang kotor serta lingkungan/jalan raya menjadi bersih dan indah.

Ia berharap masyarakat di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS bisa taat dan patuh pada protokol kesehatan dan tidak menganggap remeh penyebaran Covid-19.

 

 

FOLLOW US