• Nusa Tenggara Timur

Mantan Bupati Manggarai Barat Ditahan Setelah Sembuh dari Covid-19

Imanuel Lodja | Rabu, 10/03/2021 16:59 WIB
Mantan Bupati Manggarai Barat Ditahan Setelah Sembuh dari Covid-19 Agustinus Ch Dulla, mantan bupati Manggarai Barat saat ditahan Kejati NTT.

katantt.com--Dugaan kasus korupsi yang menjeratnya membuat Agustinus Ch Dula, mantan Bupati Manggarai Barat resmi ditahan Kejaksaan Tinggi NTT, Rabu (10/3/2021).

Ia ditahan setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, Rabu (10/3/2021) siang mengatakan, Agustinus Ch Dula ditahan di Rutan Klas II B Kupang.

"Sudah diperiksa tim medis, hasilnya negatif, sehingga langsung ditahan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).

Ia menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi NTT. Selama pemeriksaan, Agustinus Ch Dulla didampingi tim penasehat hukum, Frans Tulung dan Mel Ndaumanu.

Setelah dinyatakan bersih dari Covid-19, mantan bupati Manggarai Barat langsung dikenakan rompi tahanan warna orange.

Ia kemudian digiring ke mobil tahanan dan diantar ke Rutan. Agustinus Ch Dulla pun memilih bungkam saat ditanya wartawan.

Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula terkonfirmasi positif Covid-19.

Hasil pemeriksaan medis itu diketahui setelah ia menjalani rapid test di kantor kejaksaan tinggi (Kejati) NTT sebelum memasuki ruangan pemeriksaan, Kamis (18/2/2021) lalu.

Ia pun batal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Frans Tulung, SH selaku kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat membenarkan hal itu.

Menurut dia, hasil itu baru diketahui saat petugas medis melakukan antigen terhadap kliennya.

Sesuai undang-undang Kesehatan, maka Agustinus Ch Dula harus menjalani karantina.

Soal lokasi karantina, lanjut dia, menjadi kewenangan Kejati NTT.

"Beliau sudah jadi tersangka, jadi itu hak jaksa. Apakah isolasi di rumah sakit atau mandiri, terserah jaksa. Intinya sesuai standar kesehatan," katanya.

Saat mendatangi kantor Kejati NTT, Agustinus Dula didampingi kuasa hukumnya, Frans Tulung tiba di kantor Kejati sekitar pukul 9.45 wita.

Selain mantan Bupati Manggarai Barat ini, advokat Antonius Ali didampingi kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi juga memenuhi panggilan jaksa.

Sebelum diperiksa, mereka menjalani rapid test antigen oleh petugas medis yang disiapkan Kejati NTT.

Usai menjalani rapid test, advokat Antonius Ali dikawal penyidik Kejati NTT masuk ke ruangan pemeriksaan. Sementara itu, Agustinus Dula masih dalam pemeriksaan kesehatan.

Untuk diketahui, pemeriksaan keduanya ini terkait dugaan keterangan palsu dalam persidangan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula.

Jaksa kemudian menetapkan dua dua saksi menjadi tersangka keterangan palsu yakni, HF dan ZD. Untuk mengungkap aktor intelektual, jaksa pun memeriksa mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dengan kuasa hukumnya, Antonius Ali.

 

FOLLOW US