• Nusa Tenggara Timur

Pernah Diperkosa, Alasan Gadis Bawah Umur di TTS Habisi Sepupu

Imanuel Lodja | Kamis, 18/02/2021 21:20 WIB
Pernah Diperkosa, Alasan Gadis Bawah Umur di TTS Habisi Sepupu Ilustrasi terpidana hukuman mati (foto: google)

katantt.com--Gadis bawah umur berinisial MSK,15, asal[ Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor.Tengah Selatan (TTS), NTT yang menjadi tersangka penikaman dan pembunuhan terhadap sepupunya memiliki alasan tersendiri melakukan aksinya.

Ia membunuh sepupunya Nikodemus Biaf,48, warga Bitan, RT 07/RW 03, Dusun 1, Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS saat Nikodemus hendak memperkosa tersangka MSK.

"Menurut keterangan tersangka (MSK) bahwa tersangka melakukan kasus pembunuhan tersebut karena tersangka pernah disetubuhi oleh korban pada bulan Mei 2020," ujar Kapolres TTS, AKBP Andre Librian di Mapolres TTS, Rabu (17/2).

Setiap kali korban ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras, korban selalu menyampaikan kepada ayah tersangka agar kalau bisa korban menikahi tersangka atau korban menjadikan tersangka sebagai istri kedua.

Pada Rabu (10/2) siang sekitar pukul 13.00 wita korban ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras lokal (laru putih).

Saat itu korban sempat mengajak tersangka untuk bertemu di pinggir laut.

Korban langsung keluar dan menuju ke pinggir pantai (tepatnya 20 meter dari lokasi kejadian).

Beberapa saat kemudian tersangka pun pergi dan mengikuti korban.

Namun saat itu tersangka membawa sebilah pisau. Pisau disimpan tersangka di saku belakang celana tersangka.

Di tempat korban menunggu tersangka, korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan 1 kali.

Beberapa saat kemudian korban pun mengajak lagi tersangka untuk melakukan hubungan badan.

Namun tersangka tidak mau.

"Saat itu korban memaksa tersangka sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang di simpan tersangka di saku belakang celana tersangka," urai Kapolres TTS AKBP Andre Librian.

Usai menikam korban, tersangka langsung pergi meninggalkan korban.

Belakangan jenasah korban ditemukan di hutan Haikmeu, Bitan, Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS.
Saat ditemukan, korban dalam posisi tidur telungkup (posisi sujud).

Saat itu korban memegang 2 pasang sendal yaitu berwarn hijau dan hitam serta menggunakan sebuah tas samping berwarna hitam.

"Dilanjutkan dengan pemeriksan medis dari dokter Puskesmas Panite, dan disimpulkan bahwa korban meninggal dunia karena luka robek pada leher korban bagian kanan," tambah Andre Librian.

Polisi dipimpin Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendericka Bahtera menginterogasi para saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan saksi yang bertemu dengan korban sebelum ditemukan meninggal.

"Setelah dilakukan interogasi kepada para saksi dan juga hasil olah tempat kejadian perkara maka terbukti bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap korban adalah tersangka yang merupakan sepupu dari korban," tambah Andre Librian.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres TTS guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kepada tersangka, polisi menjerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau kurungan seumur hidup.

Tersangka juga adalah anak yang masih berusia 15 tahun sehingga berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas Sosial maka tersangka dititip di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang sejak akhir pekan lalu.

"Untuk proses selanjutnya, penyidik sedang mendalami motif pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban dengan melakukan pemeriksaan secara mendalam tentang kasus pembunuhan tersebut," ujarnya.

Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif memberikan perhatian khusus pada kasus pembunuhan ini.

Lotharia Latif memerintahkan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Andre Librian untuk menangani kasus ini secara humanis.

Jenderal polisi bintang dua ini pun meminta Kapolres TTS AKBP Andre Librian tidak menahan tersangka.

"Saya sudah perintahkan Kapolres TTS untuk penanganan kasus tersebut dilakukan secara humanis. Yang bersangkutan (tersangka gadis di bawah umur) tidak bisa ditahan di Polres," tegas Lotharia Latif di Mapolda NTT, Rabu (17/2).

Untuk itu, tersangka pun dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial anak di Kupang, NTT.

Lotharia Latif menegaskan kalau Polri tetap profesional dan proporsional dalam proses hukum yang dilakukan untuk memberikan rasa keadilan baik bagi tersangka juga buat korban yang meninggal.

"Proses di pengadilan nanti yang memberikan putusan yang terbaik. saat ini semua proses penyidikan sedang dilakukan secara humanis dan tetap menjunjung tinggi HAM," ujarnya.

Untuk tersangka yang masih dibawah umur disiapkan Polwan dan tenaga psikolog.

"Saya sudah perintahkan ke Kapolres TTS untuk pendampingan yang bersangkutan (tersangka gadis dibawah umur) sehingga dapat membuat tenang dalam proses hukumnya," tambah mantan Kakor Polairud Baharkam Polri ini.

Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, SIk mengaku sudah langsung menjalankan perintah Kapolda NTT tersebut.

"Kami tidak tahan tersangka tapi kami titipkan ke Dinas Sosial sambil proses hukum tetap berjalan," tandasnya.

Selain itu, Polres TTS sudah menyiapkan Polwan dan tenaga psikolog untuk mendampingi tersangka selama pemeriksaan dan proses hukum kasus ini.

MSK ditetapkan sebagai tersangka pembunuh sepupunya sendiri, meski ia mengaku membela diri karena korban hendak memperkosanya.

Polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau, handphone dan baju milik tersangka.

 

 

FOLLOW US