• Nusa Tenggara Timur

Polisi Kejar Bandar Narkoba, Tiga Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Imanuel Lodja | Senin, 15/02/2021 18:21 WIB
Polisi Kejar Bandar Narkoba, Tiga Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Trishian Krisna Budhiaswanto didampingi Direktur Resnarkoba Polda NTT Kombes Pol AF Indra Napitupulu menggelar jumpa pers bersama barang bukti dan tersangka kasus narkoba jaringan Medan di Mapolda NTT.

katantt.com--Penyidik Direktorat Resnarkoba Polda NTT mengejar Bang Bongak, warga Medan Sumatera Utara yang merupakan bandar kasus narkoba.

Bang Bongak merupakan jaringan dari Hermanto Tarigan alias Hemanto (tersangka narkoba) yang ditangkap polisi di Sunggal, Kecamatan Sunggal Medan, Kota Medan, Sumatera Utara pekan lalu.

"Hasil interogasi terhadap tersangka Hermanto Tarigan, barang (ganja) didapat dari Bang Bongak yang saat ini masih dilakukan penyelidikan," tandas Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Trishian Krisna Budhiaswanto didampingi Direktur Resnarkoba Polda NTT Kombes Pol AF Indra Napitupulu di Mapolda NTT, Senin (15/2).

Polisi sudah menahan Hermanto Tarigan,27, penjual parfum yang juga warga Kota Medan.

Polisi juga mengamankan ganja seberat 9,07 gram dari rumah Hermanto di Jalan Puskesmas I Kota Medan.

Saat diperiksa polisi, Hermanto mengaku menjual ganja melalui media sosial instagram dan proses jual beli dengan cara transfer melalui jasa perbankan.

Dua tersangka Tito dan Zakir yang ditangkap di Kabupaten Sumba Barat, NTT mengaku membeli dari Hermanto melalui instagram Rp 800.000.

Dari Tito dan Zakir polisi mengamankan barang bukti satu pasang sepatu merk puma yang dipakai menyisipkan ganja, satu paket cigarette paper merk mars brand.

Ada pula 2 paket ganja berat 28,8351 gram dan 28,1207 gram serta satu buah handphone merk Realme.

Polisi menjerat tersangka Tito, Zakir dan Hermanto dengan pasal berlapis.

Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nor 35 tahun 2009 tentang korupsi.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujar

FOLLOW US