• Nusa Tenggara Timur

Dua Tahun Kabur Usai Bacok Teman Kost, Pemuda di Kupang Diciduk Polisi

Imanuel Lodja | Minggu, 14/02/2021 12:05 WIB
Dua Tahun Kabur Usai Bacok Teman Kost, Pemuda di Kupang Diciduk Polisi Anggota Buser Polres Kupang Kota saat mengamankan Ropel, tersangka kasus penikaman 2 tahun lalu

katantt.com--Sepandai, tupai melompat akhirnya terjatuh juga. Pepatah ini seakan cocok dialamatkan kepada Ronald Pelang alias Ropel,29, warga Jalan Shopping Centre, Blok C, RT 11/RW 03, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ditangkap polisi, Sabtu (13/2) petang.

Ropel ditangkap anggota Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota dipimpin Kanit Buser, Aipda Yance SinlaeloE di sekitar sumur Thendens di Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Ropel merupakan pelaku dan tersangka kasus penganiayaan berupa penikaman terhadap Clemens Sigit Foni alias Sigit pada tanggal 26 Januari 2019 lalu.

Korban Sigit sudah membuat laporan polisi nomor: LP/B/95/I/2019/SPKT Res Kupang Kota, tanggal 26 Januari 2019
Ropel ditangkap polisi sesuai surat perintah penangkapan nomor SP-KAP/14/II/2021/Reskrim, tanggal 12 Pebruari 2021.

Keberadaan Ropel yang kabur selama 2 tahun ini diketahui polisi dari laporan warga masyarakat.

Saat itu Ropel sedang duduk-duduk sambil menikmati minuman keras di Kelurahan Oeba.

Anggota polisi dari unit buser Sat Reskrim Polres Kupang kota langsung ke lokasi di Kelurahan Oeba.

Polisi langsung menyergap tersangka dan menangkap, kemudian dibawa ke Mako Polres Kupang Kota.

Tersangka kemudian diperiksa penyidik unit III Pidum Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha yang dikonfirmasi Sabtu (13/2) menyebutkan kalau kasus penganiayaan dan penikaman dialami korban Sigit sejak 2 tahun lalu.

Tepatnya tanggal 26 Januari 2019 di tempat kost di belakang SMPN 16 Kota Kupang, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Saat itu tersangka Ropel pulang dari rumah orang tuanya dengan mengendarai sepeda motor.

Ia hendak masuk ke kamarnya tempat tersangka dan istrinya kost.

Sementara korban Sigit numpang tidur disalah satu kamar kos temannya, Erik yang berdekatan dengan kamar tersangka.

Tersangka Ropel hendak memarkir sepeda motor miliknya di teras tempat kost.

Namun tersangka terhalang dengan sepeda motor teman-teman korban yang saat itu datang bertamu dan duduk-duduk di kamar yang dihuni Erik.

Tersangka Ropel kemudian menegur Feni (rekan korban) soal parkir sepeda motor.

Hal ini menimbulkan ketersinggungan dan terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dengan teman-teman korban.

Tersangka Ropel kemudian menelepon kerabatnya untuk segera datang ke lokasi kejadian.

Melihat tersangka menelepon kerabat-kerabatnya, teman-teman korban langsung lari dan kabur meninggalkan tempat kost.

Saat itu tersisa hanya ada korban yang sedang tidur di kamar milik Erik.

Tersangka Ropel datang di kamar kost Erik dan membangunkan korban.

Tersangka menyuruh korban pulang ke rumahnya dan tidak boleh menginap di kamar milik Erik.

Hal ini menimbulkan salah paham antara korban dan tersangka.

Lalu tersangka mengambil pisau yang saat itu disimpan tersangka di saku celana belakang.

Tersangka mengaku pisau itu dibawanya saat ke rumah orang tuanya untuk memotong daging karena ada acara ulang tahun adik tersangka.

Tersangka mengayunkan pisau ke arah tangan korban yang kebetulan saat itu sedang berdiri di kusen pintu kamar milik Erik.

Korban mengalami luka robek dan berusaha membela diri dengan memukul tersangka satu kali.

Hal ini menyebabkan tersangka jatuh di lantai teras kost.

Korban kemudian memukul tersangka dan tersangka melawan korban menggunakan pisau yang saat itu masih dipegang tersangka.

Tersangka mengarahkan tikaman ke arah korban dan mengenai tubuh korban.

Tersangka masih memegang korban dan korban pun lari meninggalkan lokasi kejadian guna menghindari aksi kekerasan dari tersangka.

"Kasus ini dalam status sidik sambil melihat keadaan korban yang sempat dirawat di rumah sakit Bhayangkara Titua Uly Kupang," tandas Hasri Manase Jaha.

Polisi juga mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian ini, namun sejumlah saksi tinggal selalu berpindah-pindah.

"Penyidik sudah mengirimkan SPDP ke jaksa," tandasnya.

Penyidik yang menangani kasus ini sudah memanggil tersangka dan menemui orang tua tersangka namun tersangka mangkir dari panggilan polisi.

Orang tua tersangka juga mengaku tidak mengetahui keberadaan tersangka.

Belakangan korban memantau kalau tersangka sudah kembali ke rumah orang tuanya di Kampung Alor, Kelurahan Fatululi pasca kabur.

Anggota unit Buser Polres Kupang Kota pun berhasil mengamankan tersangka dan membawa ke Mapolres Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kita langsung tahan tersangka setelah ditangkap," tambah Hasri Manse Jaha, Sabtu (13/2) di Mapolres Kupang Kota.

 

FOLLOW US