• Nusa Tenggara Timur

Polisi Bekuk Pelaku Judi Bola Guling di Rumah Duka di TTU

Imanuel Lodja | Jum'at, 12/02/2021 17:46 WIB
Polisi Bekuk Pelaku Judi Bola Guling di Rumah Duka di TTU Polres TTU mengamankan pelaku judi bola guling bersama barang bukti dari rumah duka salah satu warga Kabupaten TTU.

katantt.com--Sejumlah pemain judi jenis bola guling ditangkap aparat keamanan Polres Timor Tengah Utara (TTU) saat bermain judi di sebuah rumah duka, Jumat (12/2).

Penggrebekan dan penangkapan ini melibatkan anggota Polsek Eban di Desa Noepesu, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU, NTT.

Sebelum penangkapan, polisi mendapat laporan dari warga masyarakat bahwa ada kedukaan di Desa Noepesu, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU.

Warga melaporkan kalau di rumah duka tersebut ada kegiatan perjudian jenis bola guling.

Kapolsek Eban Polres TTU, Iptu Yadokus Hum Feka dan Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres TTU, Iptu Gustaf Stefanus Ndun memimpin anggota Buser ke lokasi permainan judi bola guling di Noepesu, Desa Noepesu, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU.

Polisi berhasil mengamankan pelaku dengan judi yakni Mikhael Tefa,34, warga RT 10/RW 04, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU selaku pemilik modal.

Selanjutnya Remigius Tefa,30, warga RT 17/RW 06, Desa Noepesu, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU dan Irwanto Radja,22, warga RT 017/RW 005, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 5.518.000, satu buah meja bola guling dan satu layar bola guling.

Berikutnya 3 buah bola, satu buah karung plastik warna hijau, karung plastik warna putih 1 buah, setengah pasang sandal jepit dan kain panas 1 buah.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Eban dan kemudian dibawa ke Mako Polres TTU untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kapolres TTU, AKBP Nelson F Quintas, Jumat (12/2).

Polisi masih memeriksa para pelaku dan saksi-saksi.

 

 

FOLLOW US