• Nusa Tenggara Timur

Capaian MCP Rendah, KPK Evaluasi Pemprov NTT

Imanuel Lodja | Rabu, 10/02/2021 19:44 WIB
Capaian MCP Rendah, KPK Evaluasi Pemprov NTT Wagub NTT, Josef Nae Soi didampingi Kepala Inspektur NTT, Ruth Laiskodat dan III Setda NTT, Yohana Lisapally menerima Tim MCP KPK.

katantt.com--Capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) di NTT dinilai rendah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK pun melakukan evaluasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Inspektur Provinsii NTT, Ruth Laiskodat serta Asisten 3 Pemprov NTT, Yohana Lisapally beserta jajaran Pemprov NTT, Rabu, (10/2).

Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan wilayah V KPK Dian Patria memaparkan bahwa secara umum capaian MCP 2020 wilayah NTT masih rendah.

Hanya Pemprov NTT yang capaiannya di atas 70 persen. Untuk 22 pemda lainnya, sambungnya, masih perlu menjadi perhatian.

Dian juga menyampaikan harapannya agar dapat ditingkatkan capaiannya di tahun 2021.

Ia pun mempertanyakan alasan penyebab rendahnya capaian tersebut.

“Apakah ini disebabkan kendala teknis terkait kapasitas SDM, permasalahan infastruktur atau lemahnya kepemimpinan kepala daerah, ya?” tanya Dian.

Berdasarkan evaluasi KPK, dari skala 0 sampai 100 persen rata-rata realisasi capaian MCP seluruh Provinsi NTT tahun 2020 per tanggal 13 Januari 2021 adalah 32,98 persen.

Capaian ini menunjukkan penurunan dari tahun 2019 lalu yaitu 37 persen. Skor MCP ini juga berada di bawah rata-rata skor nasional sebesar 64 persen.

Dari 8 area intervensi yang didorong KPK untuk dibenahi, capaian tertinggi adalah Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu sebesar 41,6 persen dan yang terendah adalah Tata Kelola Dana Desa yaitu sebesar 19,3 persen.

Skor lainnya, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD 38,2 persen, pengadaan barang dan jasa (PBJ) 29,3 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 28,3 persen, Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 38,6 persen, Optimalisasi Pajak Daerah 25,9 persen dan Manajemen aset daerah 27,6 persen.

Ada 3 pemerintah daerah (pemda) yang mendapat skor MCP terendah yaitu Pemerintah Kabupaten Ngada 15,69 persen, Pemerintah Kabupaten Flores Timur 11,9 persen, dan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya 6,9 persen.

Inventarisasi aset juga menjadi prioritas dan catatan KPK mengingat masih banyaknya aset pemda yang strategis tidak tercatat di pemda yang berpotensi dikuasai oleh oknum dan berpotensi merugikan negara.

Contohnya legalisasi tanah, dari total 17.877, baru 8.989 atau 50 persen yang sudah bersertifikat.

KPK mengingatkan Pemda untuk mengakselerasi proses legalisasi aset pemda ini sekaligus mengamankannya.

Hal ini untuk mencegah beralihnya aset pemda karena kelalaian tidak memperkuat inventarisasi aset, penguatan aspek legalitas, dan pengamanannya.

Lambatnya proses sertifikasi ini antara lain disebabkan pemda baru menganggarkan di APBD Perubahan sehingga terbatas waktu untuk proses sertifikasi.

Begitu juga dengan aset tanah PLN yang KPK damping proses sertifikasinya sepanjang tahun 2020.

Per 31 Desember 2020, dari total 1.471 persil tanah di Provinsi NTT, baru 548 atau 37 persen yang sudah bersertifikat. Sisanya 923 persil belum bersertifikat.

KPK juga mempertanyakan permasalah aset P3D, khususnya terkait belum diserahkannya sejumlah aset pelabuhan perikanan dari pemkab/pemkot ke pemprov.

Hingga hari ini, dari 19 pelabuhan perikanan, baru 3 yang diserahkan.

Dari aspek optimalisasi penerimaan daerah juga menjadi atensi KPK mengingat menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemda NTT yang mengandalkan Pendapatan dari sektor pariwisata, di luar pertanian dan peternakan.

KPK menilai optimalisasi pendapatan pajak BPHTB semakin penting selama pandemi ini.

Namun, dari 22 kabupaten/kota di NTT, hanya 3 pemda yang sudah terkoneksi host to host dengan BPN yaitu kantor pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya, Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Kupang.

Koneksi ini penting untuk mencegah kebocoran penerimaan BPHTB serta memudahkan proses pemantauan.

Terkait pengendalian pajak pusat melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) antara Dirjen pajak dengan pemda, ternyata masih ada 5 pemda yang belum mengaktifkan KSWP, yaitu Pemkab Ngada. Pemkab Manggarai, Pemkab Sumba Timur, Pemkab Sumba tengah, Pemkab Sumba Barat Daya.

Inspektorat Provinsi NTT sepakat akan melakukan pendampingan, pembinaan dan pengawasan atas capain MCP di 22 pemda melalui Inspektorat kabupaten/kota masing-masing untuk dapat memperbaiki tata kelola termasuk capaian MCP.

“Potensi pendapatan dan permasalahan aset diharapkan tahun ini dapat didorong secara maksimal karena banyak yang belum diinventarisir,” pungkas Dian.

 

FOLLOW US