• Nusa Tenggara Timur

Polres TTS Selidiki Kasus Pencurian Jenazah Pasien Covid-19

Imanuel Lodja | Senin, 08/02/2021 17:27 WIB
Polres TTS Selidiki Kasus Pencurian Jenazah Pasien Covid-19 ilustrasi


katantt.com--Jajaran Polres Timor Tengah Selatan (TTS), tengah menyelidiki kasus pencurian jenazah korban Covid-19 yang telah dimakamkan di TPU Desa Oebaki, Kecamatan Noebeba.

Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Andre Librian saat dikonfirmasi Senin (8/2/2021) menegaskan hal tersebut.

"Informasi yang ada di lapangan langsung kita tindaklanjuti dengan membuat surat perintah penyelidikan, ini masih dalam penyelidikan kami," jelas Andre Librian.

Ia menyatakan kasus ini memang diawali dengan adanya permohonan lisan dari keluarga kepada Polres TTS.

Permohonan keluarga tersebut untuk memindahkan jenazah HUL yang meninggal akibat terpapar Covid-19.

Permohonan lisan tersebut disampaikan oleh salah seorang anak dari almarhumah HUL kepada Polres TTS pada Kamis (4/2).

"Diawali memang sebelumnya sudah ada permohonan dari keluarga (untuk pindahkan jenazah)," kata Andre Librian.

Menurut Andre Librian permohonan lisan tersebut untuk memindahkan jenazah dari TPU Oebaki yang menjadi tempat TPU khusus jenazah korban Covid-19, tetapi permohonan tersebut ditolak.

"Tapi kita sudah jawab bahwasannya tidak bisa karena berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah So`e karena yang bersangkutan (almarhumah HUL) positif Covid-19," terangnya.

Ditegaskan Kapolres Andre, dalam ketentuan memang jenazah yang terpapar Covid-19 harus dimakamkan di tempat pemakaman covid-19 sehingga permohonan keluarga itu sudah ditolak.

"Yang datang itu anaknya yang anggota DPRD Propinsi NTT (untuk minta ijin) ibu Reni, dia datang saya sampaikan tidak bisa," jelasnya.

Diakui Kapolres Andre Librian, pihaknya mendapat kabar tentang pencurian jenazah tersebut pada Sabtu (6/2) sehingga langsung dilakukan penyelidikan.

Polisi akan terus memproses kasus ini dan akan memanggil pihak keluarga guna dimintai klarifikasi.

"Kita sudah buat undangan klarifikasi karena masih dalam penyelidikan" tandas Andre Librian.

Undangan klarifikasi kepada pihak keluarga pun sudah dilayangkan dan sesuai jadwal dalam undangan tersebut keluarga diminta datang ke Polres TTS pada Selasa (9/2).

Dalam kasus ini, polisi akan mendalaminya dari hasil klarifikasi.

"Penyelidikan kita melanggar pasal 180 KUHP" tegasnya.

Dalam pasal 180 KUHP kata dia, dikatakan "barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atay memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan penjara atau denda paling banyak tiga ratus rupiah".

Sebelumnya Ketua Satgas Gugus Tugas Covid-19 yang juga Bupati TTS, Egusem Piether Tahun membenarkan kasus pencurian jenazah tersebut.

Menurut Egusem jenazah HUL dicuri orang tidak bertanggungjawab dari TPU Oebaki, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS. Almarhumah HUL adalah pasien yang terpapar Covid-19 yang meninggal, Senin (1/2).

Sempat terjadi polemik saat jenazah akan dimakamkan secara protokol kesehatan oleh tim Gugus Tugas.

Keluarga berupaya mengambil jenazah HUL untuk dimakamkan sendiri tetapi ditolak pihak gugus tugas karena almarhumah HUL terpapar Covid-19.

Setelah diberi penjelasan, keluarga kemudian bersedia dan telah menandatangani pernyataan untuk memakamkan jenazah HUL secara protokol kesehatan di TPU Oebaki yang dikhususkan bagi korban Covid-19.

 

 

FOLLOW US