• Nusa Tenggara Timur

Polres Sumba Barat Bekuk 3 Pelaku Sindikat Curanmor dan 21 Sepeda Motor

Imanuel Lodja | Minggu, 07/02/2021 19:13 WIB
Polres Sumba Barat Bekuk 3 Pelaku Sindikat Curanmor dan 21 Sepeda Motor Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto memperlihatkan barang bukti puluhan unit sepeda motor hasil tindak pidana curanmor yang diamankan Polres Sumba Bara

katantt.com--Salah satu tindak pidana yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sumba Barat adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto mengaku kalau pihaknya menerima sejumlah laporan polisi terkait kasus Curanmor ini.

Bersama jajarannya dari unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polres Sumba Barat, Kapolres bergerak mengungkap kasus curanmor ini.

Kerja keras tersebut membuahkan hasil dimana selama bulan pertama di tahun 2021, Polres Sumba Barat mengamankan 21 unit sepeda motor curian dari berbagai tempat.

Sepeda motor ini adalah hasil curanmor di wilayah Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah.

Anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sumba Barat juga menangkap tiga orang pelaku curanmor ini serta mengungkap peran dari 2 orang warga sebagai penadah.

Tiga orang pelaku curanmor yang ditangkap polisi masing-masing YKT, MUTD, FS.

"Selain menangkap tiga pelaku, kami juga mengungkap ada 2 orang lagi yang diduga sebagai penadah barang curian tersebut," ujar Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto di Mapolres Sumba Barat, Minggu (7/2).

Ketiga pelaku ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda tanpa melakukan perlawanan.

Dari penangkapan terhadap 3 orang pelaku dan pengungkapan 2 orang penadah ini, polisi mengamankan 21 unit sepeda motor berbagai merk dan tipe yang merupakan hasil kejahatan para pelaku.

Kapolres Sumba Barat mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang diamankan tersebut merupakan sindikat curanmor yang selama ini sangat meresahkan warga di kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah.

Terkait 21 unit barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan dari tangan para pelaku, Irwan Arianto menjelaskan kalau pemilik/korban pencurian 12 unit sepeda motor sudah melapor di Polres Sumba Barat atas kehilangan tersebut.

"Sedangkan 9 unit masih belum ada laporan polisinya," ujarnya.

Karena itu, Irwan Arianto menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah yang merasa kehilangan kendaraan bermotor (sepeda motor) segera ke Mapolres Sumba Barat dengan membawa bukti kepemilikan sepeda motor berupa STNK dan BPKB.

Terkait kasus tersebut, Polres Sumba Barat bertekad akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan demi mengungkap para sindikat curanmor tersebut.

Ia mengharapkan adanya kerjasama dari semua stake holder terkait termasuk masyarakat dalam memberantas tindak pidana curanmor di wilayah Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Tengah.

Diakui pula kalau kasus curanmor merupakan tindak pidana yang kerap meresahkan banyak masyarakat.

Untuk itu, Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto bersama seluruh jajarannya terus bekerja extra untuk memberantas hal tersebut demi memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Pada tahun 2020 lalu, Polres Sumba Barat juga berhasil mengungkap sindikat curanmor antar wilayah dengan mengamankan pelaku serta barang bukti hasil curian yang sekarang sudah disidangkan dan mendapat putusan hukum Pengadilan Negeri Waikabubak

 

FOLLOW US