• Nusa Tenggara Timur

Berkas P21, Tersangka Uang Palsu di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja | Rabu, 03/02/2021 12:29 WIB
Berkas P21, Tersangka Uang Palsu di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Andri Setiawan

katantt.com--Kejaksaan Negeri Kupang menyatakan berkas perkara pemalsuan uang yang ditangani Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota sudah lengkap atau P21.

Tersangka Jupiter Fredik Billiu alias Pit,55, pun diserahkan ke jaksa oleh penyidik Polsek Kelapa Lima, Selasa (2/2).

P21 kasus ini sesuai surat Kejaksaan Negeri Kupang nomor B.227/N.3.10/Eku.1/02/2020 tanggal 1 Februari 2021.

Jaksa menyatakan kasus ini lengkap pasca penyidik Polsek Kelapa Lima mengajukan pada 19 Januari 2021 lalu.

Pelimpahan dan penyerahan tersangka serta barang bukti ini diterima JPU Gerson A Saudila, SH untuk penentuan jadwal sidang.

"Berkasnya sudah P21 dan kita sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU," ujar Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Andri Setiawan di Mapolres Kupang Kota, Selasa (2/2).

Dalam kaitan dengan kasus ini, tersangka Pit dijerat dengan pasal pasal 36 ayat (3) dan ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang subs pasal 244 subs pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka Pit, warga Jalan Tuak Daun Merah (TDM) V, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Pria asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ini ditangkap di jembatan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima dan merupakan residivis sejumlah kasus pidana.

Penangkapan Pit berawal laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang ada seorang yang membeli kain tetapi saat membayar uang yang digunakan terlihat seperti palsu sehingga ditolak oleh kasir.

Dari situlah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima.

Proses peyelidikan berlangsung selama 1 bulan karena tersangka Pit sempat berpindah-pindah domisili. Pit sempat tinggal di kos milik Fenit di Jalan TDM V.

 

FOLLOW US