• Nusa Tenggara Timur

Pegawai Kejati NTT Tewas Ditabrak Pemuda Mabuk di Kupang

Imanuel Lodja | Senin, 18/01/2021 08:58 WIB
Pegawai Kejati NTT Tewas Ditabrak Pemuda Mabuk di Kupang Mobil Daihatsu Xenia yang menabrak pegawai Kejaksaan Tinggi NTT dan kondisi rusak parah diamankan di kantor Sat Lantas Polres Kupang Kota.

katantt.com--Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Pepatah ini seakan tepat dialamatkan kepada Abram Samuel Giri,21.

Warga Jalan Prof WZ Johannes, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal setelah sepeda motor yang dikendarai nya ditabrak sebuah mobil.

Sopir mobil yang menabrak korban Median Daud Dai Lado,19, diketahui sedang mabuk akibat konsumsi minuman keras.

Korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter MX nomor polisi DH 4557 HJ baru beberapa pekan diterima bekerja di Kejaksaan Tinggi NTT.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Cak Doko, dekat Kantor Lurah Oebobo, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin (18/1) subuh.

Sepeda motor yang dikendarai korban ditabrak mobil Daihatsu Xenia nomor polisi B 1281 FFN.

Mobil dikendarai Median Daud Dadi Lado,19, warga Jalan Kedondong nomor 18, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Ikut menumpang dalam mobil, Melkisedek Sole,19, warga RT 04/RW 02, Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Median Daud Dadi Lado yang belum memiliki SIM diketahui dalam pengaruh minuman keras.

Sementara Melkisedek Sole yang juga dalam keadaan mabuk karena minuman keras mengalami luka goresan kaca di dahi.

Korban Abram Samuel Giri saat itu membonceng rekannya Merdi Christian Panie (22), seorang mahasiswa yang juga warga Jalan Sisingamangaraja RT 057/RW 006 Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Merdi mengalami luka lecet di kaki kiri dan kanan, luka robek di perut, luka di tangan kiri dan kanan dan kesadaran kurang serta saat ini dirawat intensif di rumah sakit.

Diperoleh informasi kalau saat itu mobil xenia melaju dari arah SMAN 1 Kupang menuju kearah SPBU Oebobo.
Sementara sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari arah berlawanan.

Saat tiba di lokasi kejadian di depan kantor kelurahan Oebobo, pengemudi mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol.

Ia kehilangan kendali dan masuk ke jalur berlawanan (jalur kanan) dan bertabrakan dengan sepeda motor yang datang dari arah SPBU Oebobo.

Pengemudi mobil xenoa mengakui bahwa saat itu ia melaju dengan kecepatan tinggi dan mengambil jalan sebelah kanan karena sepeda motor sebelum kejadian juga mengambil jalur kanan karena ada gundukan.

Pengendara dan penumpang mobil mengaku sebelum kejadian mereka mengkonsumsi minuman keras di belakang kantor Badan Statistik Provinsi NTT, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo.

Aparat unit laka Sat Lantas Polres Kupang Kota langsung ke lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mencari saksi-saksi.

Polisi juga mengevakuasi barang bukti mobil dan sepeda motor korban serta memeriksa pengemudi dan penumpang mobil.
Sementara korban yang sudah meninggal sempat dibawa ke rumah sakit.

Rekannya juga hingga saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit Prof Dr WZ Johannes Kupang karena belum sadarkan diri.

Korban Abram Giri diketahui baru diterima menjadi pegawai honorer di kantor Kejaksaan Tinggi NTT dan baru beberapa pekan menjalani tugasnya.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah yang dikonfirmasi, Senin (18/1) mengaku kalau kasus ini sudah dibuatkan laporan polisi nomor LP/A/ 1903/I/2021/Polres Kupang Kota, tanggal 18 Januari 2021.

"Penyebab kecelakaan karena pengemudi mobil daihatsu xenia dalam kondisi mabuk dan mengambil jalur jalan sebelah kanan yang seharusnya merupakan jalur yang dilalui korban," tandasnya.

Ia mengaku kalau barang bukti sudah diamankan di kantor sat Lantas Polres Kupang Kota.

Sementara sopir dan penumpang mobil Daihatsu Xenia masih diamankan di kantor Sat Lantas Polres Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

 

FOLLOW US