• Nusa Tenggara Timur

Warga Australia Pemakai Narkoba Jalani Rehabilitasi di Jakarta

Imanuel Lodja | Kamis, 14/01/2021 13:30 WIB
Warga Australia Pemakai Narkoba Jalani Rehabilitasi di Jakarta Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu

katantt.com--Akhirnya, AH,64, warga negara asing (WNA) asal Australia yang diamankan aparat polisi dari direktorat Resnarkoba Polda NTT belum lama ini karena pemakaian narkoba dikirim ke Jakarta menjalani rehabilitasi lanjutan.

"AH kita putuskan menjalani rehabilitasi dan sudah kita kirim ke Jakarta belum lama ini," ujar Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu didampingi Kasubdit 1 Dit Resnarkoba Polda NTT, Kompol I Gede Ngurah Joni di Mapolda NTT, Kamis (14/1).

Rehabilitasi ini merupakan rehabilitasi lanjutan karena sebelumnya AH pernah direhabilitasi karena pemakaian narkoba.

Dengan rehabilitasi ini maka proses hukum bagi AH tidak dilanjutkan lagi.

"Kasusnya kita SP3 karena yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi karena pemakaian narkoba," tandas AF Indra Napitupulu.

AH yang sudah 18 bulan tinggal di Kota Kupang karena ingin berinvestasi ditangkap polisi karena pemakaian narkoba jenis sabu.

Polisi sudah menyelidiki narkoba jenis sabu yang digunakan oleh AH.

AH sendiri mengakui mendapatkan narkoba dari luar NTT dengan cara dipesan untuk konsumsi sendiri.

AH diamankan di wilayah Kecamatan Alak, Kota Kupang dan diperiksa intensif penyidik Dit Resnarkoba Polda NTT.

AH juga menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba.

Polisi mendalami asal narkoba yang dipakai AH termasuk daerah pemasok narkoba tersebut.

AH mengaku pernah memakai narkoba, namun saat ditangkap ia tidak membeli langsung barang tersebut melainkan memakai narkoba sisa dari temannya.

Tujuannya untuk mengurangi rasa sakit.

“Saat pendalaman ternyata sakitnya banyak,” tandas AF Indra Napitupulu.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diperoleh informasi kalau AH menggunakan sabu sisa ini untuk mengurangi rasa sakit.

AH diketahui memiliki sejumlah sakit kronis seperti hepatitis kronis dan TB tulang kronis.

AH juga diketahui merupakan pasien yang menjalani proses rehabilitasi penggunaan narkoba di Denpasar Bali dalam tenggang waktu 10 Maret 2020 hingga 10 Maret 2021.

“Ada rekam medis bahwa (AH) pernah dirawat berbulan-bulan di Denpasar karena sakit,” ujarnya.

Penyidik Dit Resnarkoba sudah berkoordinasi dengan BNN Provinsi NTT untuk melakukan asessment terhadap AH.

AH juga sudah diperiksa dokter di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT.

“Hasil asessment merekomendasikan AH harus direhabilitasi karena menderita sejumlah sakit kronis,” tambahnya.

Selanjutnya Direktorat Resnarkoba Polda NTT mengirim AH ke Jakarta untuk menjalani rehabilitasi.

“Kebetulan AH juga masih proses rehabilitasi hingga Maret 2021 sehingga proses (rehabilitasi) itu dilanjutkan,” ujar AF Indra Napitupulu.

 

FOLLOW US