• Nusa Tenggara Timur

Satuan Reskrim Polres Alor Bekuk Pencuri Uang Rp 137 Juta

Imanuel Lodja | Jum'at, 08/01/2021 07:57 WIB
Satuan Reskrim Polres Alor Bekuk Pencuri Uang Rp 137 Juta Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas didampingi Kasat Reskrim Iptu Mansur Mosa menggelar jumpa pers bersama tersangka dan barang bukti di Mapolres Alor, Kamis (7/1) malam.

katantt.com--Satuan Reskrim Polres Alor berhasil membekuk RL alias Janter,33, pelaku pencurian uang Rp 137.000.000 dan perhiasan emas.

RL alias Janter, warga Desa Blangmerang, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor ditangkap Kamis (7/1) di rumah milik YN, di Padang Tekukur RT 011/RW 005, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

RL alias Janter mencuri uang Rp 137.000.000, perhiasan emas dan 2 buah handphone merk vivo beserta 2 buah alat charge.

Aksi pencurian dilakukan Janter, Selasa (5/1) sekitar pukul 04.15 wita di dalam rumah milik Sarni Bara tepatnya dalam kamar yang berada di wilayah Binongko RT 011/RW 004, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara.

Kasus ini dilaporkan korban Kasmudin,42, warga Desa Baranusa, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor ke Polres Alor.

Pelaku diketahui mencuri sekiar pukul 02.00 wita saat pemilik rumah dan korban sudah tidur.

Saat itu korban, Kasmudin datang dari Desa Baranusa, Kecamatan Pantar Barat. Korban yang membawa uang cukup banyak menginap di rumah kerabatnya, Sarni Bara di Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

"Pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah diamankan tim gabungan Reskrim dan Buser Polres Alor. Sebelum penangkapan ini, tim telah melakukan penyelidikan sejak Selasa (5/1) lalu," ujar Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas didampingi kasat Reskrim Iptu Mansur Mosa di Mapolres Alor, Kamis (7/1) malam.

Agustinus Christmas menjelaskan setelah emdnapat laporan kasus ini, Selasa (5/1) lalu, tim gabung Reskrim dan Buser Polres Alor melakukan penyelidikan kasus pencurian uang dan barang-barang milik korban.

"Tim melakukan pencarian terhadap pelaku di wilayah Kota Kalabahi (ibukota Kabupaten Alor) dan sekitarnya dengan menutup semua pintu/jalur keluar wilayah Kota Kalabahi," tandasnya.

Pada Kamis (7/1) subuh, tim mendapat informasi terkait keberadaan pelaku di sekitar wilayah pemancar.

Berbekal informasi tersebut, dilakukan pengamatan dan diketahui jika pelaku berada di dalam rumah milik YN di Padang Tekukur, Kelurahan Mutiara Kabupaten Alor.

Tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan di dalam rumah milik YN.

Selanjutnya pelaku RL alias Janter dibawa ke Mapolres Alor, guna dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Alor.

"Hasil keterangan pelaku, bahwa pelaku mengakui dirinya lah yang telah melakukan pencurian barang-barang milik korban," tambah Agustinus Christmas.

Dari hasil pemeriksaan terhadap RL alias Janter, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 105.250.000, 4 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, 1 pasang anting emas, 1 buah anting emas, 4 buah cincin emas dan 2 unit handphone Vivo beserta 2 (dua) buah alat chargernya.

Dari keterangan sementara, RL alias Janter mengaku sudah menggunakan sebagian uang hasil curian untuk kepentingan pribadi.

Pasca diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Alor, tersangka RL alias Janter diamankan dalam sel Polres Alor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

FOLLOW US