• Nusa Tenggara Timur

Selama 2020, Polres Kupang Kota Tangani 223 Kasus KDRT

Imanuel Lodja | Jum'at, 01/01/2021 18:17 WIB
Selama 2020, Polres Kupang Kota Tangani 223 Kasus KDRT ilustrasi

katantt.com--Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kupang Kota menangani 223 kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kota Kupang.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti didampingi Waka Polres Kupang Kota, Kompol Didik Kurnianto, SH SIK di Mapolsek Alak, Kamis (31/12/2020) mengaku ada 55 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan ada 51 kasus penganiayaan terhadap perempuan.

Ada pula 32 kasus percabulan dan persetubuhan serta kasus lainnya sebanyak 54 kasus.

Dari 223 kasus ini, 23 kasus sudah P21, 5 kasus dilimpahkan ke instansi lain, 87 kasus diselesaikan secara administrasi, 13 kasus masih diselidiki, 81 kasus dalam penyelidikan dan 7 kasus masih P18 aerta 7 kasus di SP3.

Ia menyebut kasus terbanyak adalah penganiayaan disusul KDRT, persetubuhan, penganiayaan anak dan pengeroyokan anak serta kasus perzinahan.

Selain kasus ini ada pula 115 kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) masing-masing sebanyak 71 orang korban, 14 orang adalah saksi dan 30 orang merupakan pelaku.

Selama tahun 2020 Polres Kupang Kota menangani 2 kasus pembunuhan terhadap anak dan perempuan.

Kasus Pembunuhan dengan LP/A/II/I/2020/SPK Res Kupang Kota tanggal 2 Januari 2020 dengan tersangka Adriana Lulu Djami dan korban anaknya Quen.

Jenasah Quen yang dibunuh ibunya ditemukan anggota POM TNI AU yang dibuang di jalan masuk ke bandara El Tari Kupang.

Berkas perkara telah dinyatakan P21 dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang.

Selanjutnya kasus pembunuhan dengan LP/B/217/X/2020/Sek Alak tanggal 26 Oktober 2020.

Pembunuhan dilakukan oleh Aldiyath Raynaldo Ntero dengan korban Berdi Susanti Gabriel.

Berawal Johnny Christian Adu yang mendapat telepon dari Simon Petrus Ga, bahwa korban meninggal dunia karena mengalami kecelakaan di jalan baru Kampung Lama, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak.

Setelah itu pelapor mendatangi RS Angkatan Laut untuk melihat keadaan korban.

Ia curiga karena kondisi sepeda motor koban tidak ada kerusakan dan kondisi luka dari korban.

Pelapor menemukan kejanggalan bahwa korban meninggal dunia bukan karena kecelakaan lalulintas akan tetapi korban meninggal dunia oleh orang yang tidak diketahui.

Dari hasil penanganan polisi, korban ternyata dibunuh terlapor.

"Berkas perkara sudah tahap 1 dan ada petunjuk jaksa yang segera kita lengkapi," tandas Satrya Perdana.

FOLLOW US