• Nusa Tenggara Timur

Gangguan Kamtibmas di Kota Kupang Turun

Imanuel Lodja | Jum'at, 01/01/2021 18:04 WIB
Gangguan Kamtibmas di Kota Kupang Turun Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti didampingi Waka Polres Kupang Kota, Kompol Didik Kurnianto saat menggelar jumpa pers akhir tahun di Mapolres Kupang Kota, Kamis (31/12/2020).

katantt.com--Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di kota Kupang, Usa Tenggara Timur selama satu tahun ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kepada wartawan di Mapolsek Alak, Kamis (31/12) Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti didampingi Waka Polres Kupang Kota, Kompol Didik Kurnianto menyebutkan kalau penurunan tersebut sekitar 7, 04 persen.

Pada tahu 2019 lalu jumlah kejahatan di Kota Kupang 2.203 kejahatan terdiri dari kejahatan konvensional 2.099 kejahatan dan gangguan sebanyak 104 kejahatan.

Sementara pada tahun 2020 ada 2.039 kejahatan terdiri dari kejahatan konvensional 1.964 kejahatan, transnasional 1 kejahatan dan gangguan 74 kejahatan.

"Trend kejahatan antara tahun 2019 dengan tahun 2020 menurun menjadi 164 kejahatan atau turun 7,04 persen," ujar Satrya Perdana.

Ia menambahkan kejahatan konvensional turun menjadi 135 kejahatan atau turun 6,4 persen.

Namun kejahatan transnasional naik menjadi 1 kejahatan dan gangguan turun 30 kejahatan atau turun 28,8 persen.

Pada tahun 2019, Polres Kupanh Kota menyelesaikan 1.083 kasus dam pada tahun 2020 sebanyak 1.085 kasus yang diselesaikan.

Satu Kasus Narkoba

Satuan Narkoba Polres Kupang Kota juga menyelesaikan 1 kasus narkoba.

Polisi menangkap tersangka Randi Nasir di Jalan Gerbang Madia Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima dengan barang bukti 2 linting tembakau Gorila.

"Berkas perkara dinyatakan (P-21)," tandasnya.

Polisi juga mengamankan tersangka James Ndoen di Hotel Belavita Jalan Mochammad Hatta, Kelurahan Fontein, Kecamatan Oebobo.

Dari tersangka, polisi mengamankam barang bukti 2 batang rokok Marlboro yang diduga narkotika jenis ganja, 1 buah korek api warna putih, 1 buah handphone merk oppo type A3S warna merah, 1 bungkus rokok Surya Pro merah masih tersegel, 1 bungkus rokok Surya Pro Merah yang didalamnya berisikan 6 batang.

"Berkas perkara dinyatakan SP3 karena tidak cukup bukti dari hasil tes pihak BPOM Kupang," ujarnya.

Pada tahun 2019 lalu, anggota Satuan Narkoba Polres Kupang Kota mengamankan tersangka Indrq Prasetyo Suprajogi di Jalan Gerbang Madia Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima.

Polisi mengamankan barang bukti 2 batang rokok Marlboro yang diduga narkotika jenis ganja.

Namun berkas perkara dinyatakan SP3 karena tidak cukup bukti dari hasil tes pihak Labfor Polda Bali.

Sedangkan tersangka Ramlan Abdulrahman Abas yang ditangkap di Jalan Kotadia kelurahan Nunleu (Belakang kantor Bank NTT lama) dengan barang bukti 0,22 gram shabu berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

FOLLOW US