• Nusa Tenggara Timur

Bekas Dokter Diamankan Polisi di Labuan Bajo Bersama 1 Kg Ganja

Imanuel Lodja | Jum'at, 18/12/2020 14:37 WIB
Bekas Dokter Diamankan Polisi di Labuan Bajo Bersama 1 Kg Ganja ilustrasi

katantt.com--Salah seorang warga Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, berinisial AE,28, diamankan Direktorat Resnarkoba Polda NTT.

AE yang mantan dokter ini diamankan di jalan raya di depan kantor JNE Labuan Bajo ibukota Kabupaten Manggarai Barat Pulau Flores.

Selain mengamankan AE, polisi mengamankan barang bukti 1 kilogram ganja kering yang saat itu dijemput AE di kantor JNE Labuan Bajo.

Ganja kering ini dikirim seseorang dari Medan, Sumatera Utara.

Kasubdit IV Dit Resnarkoba Polda NTT Kompol Fajar Virgantara yang memimpin penangkapan langsung membawa AE ke Mapolda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AE berlibur ke Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat sejak bulan September 2020 dan kost di sebuah rumah.

Saat pemeriksaan awal, AE mengaku hendak menggunakan sendiri narkoba jenis ganja tersebut.


Depresi Berat

Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu di Mapolda NTT, Jumat (18/12) mengakui kalau pasca diamankan polisi, AE mengalami depresi berat.

"Saat kita periksa, AE hanya diam saja dan mengalami depresi berat," ujar Indra Napitupulu.

Penyidik kemudian membawa AE ke Rumah Sakit Jiwa Naimata Kota Kupang untuk pemeriksaan kejiwaan dan psikis korban.

Dokter Diekson Legoh, SpKJ yang memeriksa AE selama beberapa hari kemudian menyurati direktur Resnarkoba Polda NTT terkait kondisi AE saat ini.

Melalui surat nomor UPDINKES.441.3/RSJNK/714/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020, dokter Diekson A Legoh, SpKJ menginformasikan kalau AE mengalami psikopatologi, gejala gangguan jiwa dan depresi berat.


AE sesuai keterangan dokter tidak bisa diperiksa lebih lanjut karena kondisi yang tidak memungkinkan.

Kondisi ini diakui Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu bahwa AE mengalami depresi sejak beberapa waktu lalu.

AE bahkan pernah berniat bunuh diri namun berhasil dicegah pihak keluarga.

Diduga AE mengalami kondisi ini pasca ayahnya meninggal awal tahun 2020.

Kondisi ini pula yang menjadikan AE tidak lagi menjalankan profesi sebagai dokter hingga saat ini.

Asessment di BNN

Karena kondisi korban yang depresi maka pihak penyidik Direktorat Resnarkoba Polda NTT mengirim AE ke BNN Provinsi NTT untuk melakukan asessment.

"Asessment (terhadap AE) untuk rehabilitasi di BNN Provinsi NTT karena mengalami depresi," tandas Direktur Resnarkoba Polda NTT.

Namun demikian, AE yang memiliki narkoba jenis ganja 1 kilogram ini bakal dijerat dengan pasal 112 dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

FOLLOW US