• Nusa Tenggara Timur

Ungkap Jaringan Pencurian Ternak, Polres Sumba Timur Bekuk 9 Pencuri Ternak

Imanuel Lodja | Rabu, 02/12/2020 15:16 WIB
Ungkap Jaringan Pencurian Ternak, Polres Sumba Timur Bekuk 9 Pencuri Ternak Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Rio Putrayanto Siahaan, Kapolsek Lewa, Iptu Boby Rahman dan Kasubbag Humas, Ipda Syamsudin Nur menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pencurian ternak.


katantt.com--Kerja keras jajaran Kepolisian Resor Sumba Timur dan Polsek Lewa mengungkap kasus pencurian ternak di Kabupaten Sumba Timur membuahkan hasil.

Polisi membekuk 9 orang pelaku pencurian sedangkan 5 pelaku lainnya masih buron dan masih dalam pengejaran.

Ke-9 pelaku yang berhasil diamankan yaitu Alfred Umbu Kilimandang alias Alfred, Robinson Romu Ratu Ndima alias Robi Paraku alias Robi, Jefri Andunara alias Jefri.

Pelaku lainnya adalah Umbu Londung Manna Letiata alias Umbu Londung, Yakub Kawewu alias Bapa Dini, Enos Hiwa Mbani alias Enos, Andrias Nhaidu Palambu alias Ande, Daud Damu Lodu alias Daud dan Yonas Umbu Sangaji alias Yonas.

Sedangkan lima pelaku yang menjadi DPO Polres Sumba Timur yakni DN, YKM, YN, M dan S.

Para pelaku ini merupakan komplotan yang sering mencuri ternak di wilayah Polsek Lewa dan sebagian merupakan penadah.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Rio Putrayanto Siahaan, Kapolsek Lewa, Iptu Boby Rahman dan Kasubbag Humas, Ipda Syamsudin Nur kepada wartawan Rabu (2/12) menyebutkan belasan pelaku pencurian ini beraksi pada Minggu (18/10) subuh sekitar pukul 02.00 wita.

Kasus ini sesuai laporan polisi nomor: LP/53 /X/RES 1.8 /2020/Polda NTT /Res ST/Sektor Lewa, tanggal 18 Oktober 2020.

Mereka mencuri 10 ekor ternak kerbau dalam kandang hewan di belakang rumah, Melkianus Ngg Ngunjurawa alias Melki yang menjadi korban di Kampung Patamawai, dusun Dendu Mara, desa Kondamara, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur.

Hendrio Wicaksono menjelaskan peran masing-masing tersangka yakni 5 orang yang melakukan pencurian 10 ekor hewan kerbau dikandang adalah Alfred Umbu Kilimandang alias Alfred, tersangka Robinson Romu Ratu Ndima alias Robi Paraku alias Robi, tersangka Jefri Andunara alias Jefri.

Selain itu kata Hendrio Wicaksono, ada 2 orang lagi yang berasal dari wilayah Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat yang saat ini masih buron yakni DN alias Ngara dan YKM alias Kering.

"Yang membantu menarik/menggiring hewan kerbau curian saat dalam perjalanan adalah tersangka Umbu Londung Manna Letiata alias Umbu Londung, Yakub Kawewu alias Bapa Dini dan tersangka M yang masih DPO," tandas Hendrio Wicaksono.

Sementara Enos Hiwa Mbani alias Enos dan Andrias Ngaindu Palambu alias Ande menyembunyikan 1 ekor kerbau dari 10 ekor kerbau curian.

Tersangka lain jelas Hendrio Wicaksono, yaitu Daud Damu Lodu alias Daud dan Sepri yang berperan membantu menyembunyikan para tersangka bersama hewan kerbau curian.

Mereka disembunyikan saat melintasi Desa Konda Maloba, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.
sehingga terhindar dari pencarian polisi dan warga yang mencari tersangka Daud dan Sepri.

"Tersangka Yonas Umbu Sangaji alias Yonas (berperan) menyediakan mobil untuk membawa para tersangka ke lokasi pencurian serta dari tangannya diketemukan 1 ekor hewan kerbau yang adalah bagiannya namun sudah dirusak cap kepemilikannya," tandashendrio Wicaksono lagi.

Menurut Hendrio, berdasarkan keterangan 9 tersangka yang sudah ditangkap polisi, YN alias Yoan alias BP (masih DPO) diduga menjadi inisiator yang memprakarsai dan mengajak melakukan pencurian hewan kerbau tersebut.

YN Merupakan Kerabat Dekat Korban

"Terhadap yang bersangkutan (YN) belum dilakukan tindakan hukum karena kurang alat bukti/masih menunggu permintaan hasil call data recorder/CDR," tandasnya.

Dalam kaitan dengan kasus ini, polisi sudah mengamankan alat bukti salinan KKMT (Kartu Keterangan Mutasi Ternak) dari 10 ekor hewan kerbau.

Ada pula barang bukti yang didapat yakni 2 ekor hewan kerbau, 1 unit mobil Suzuki APV, 1 utas tali nilon dan 1 bilah parang Sumba bersarung.

Dalam aksinya, para tersangka merencanakan apabila 10 ekor kerbau curian aman dan tidak lagi dilacak oleh pemilik maupun polisi maka ternak kerbau tersebut akan dijual.

Uang hasil penjualannya hewan curian tersebut akan dibagi dan digunakan oleh para pelaku.

"Sedangkan motifnya masih didalami dimana disinyalir karena desakan ekonomi juga diindikasikan rasa iri terhadap keluarga korban," tambahnya.

Terkait kasus pencurian dan atau penadahan 10 ekor hewan kerbau ini, para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e KUHP subsidair pasal 480 ayat (1) ke 1e KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Tidak menutup kemungkinan terdapat pelaku lainnya dalam pengembangan kasus ini," ujarnya.

 

FOLLOW US