• Nusa Tenggara Timur

Kapolda NTT Naikkan Pangkat Anak Buah yang Sukses Ungkap Peredaran Upal

Imanuel Lodja | Kamis, 19/11/2020 13:56 WIB
Kapolda NTT Naikkan Pangkat Anak Buah yang Sukses Ungkap Peredaran Upal Kapolda NTT, Irjen pol. Lotharia Latif memberi penghargaan kepada Kapospol LLBK, Aiptu Abianus Falau di Mapolda NTT.

 

katantt.com--Kerja keras Aiptu Abianus Falau, Kapospol LLBK, Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota berbuah manis setelah sukses mengungkap peredaran uang palsu.

Aiptu Abianus Falau dinaikkan pangkat satu tingkat dari ajun inspektur satu (Aiptu) menjadi Inspektur polisi dua (Ipda).

Kenaikan pangkat ini sebagai penghargaan Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif kepada Aiptu Abianus Falau karena berhasil mengungkap peredaran uang kertas rupiah palsu.

Janji ini disampaikan Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif menanggapi permintaan Aiptu Abianus Falau di Mapolda NTT, Kamis (19/11).

Orang nomor satu di Polda NTT ini awalnya menanyakan alasan Aiptu Abianus Falau tidak mengikuti jalur Pendidikan Alih Golongan (PAG) tahun 2020 sehingga bisa naik pangkat menjadi Ipda.

Secara spontan Aiptu Abianus menjawab kalau berharap mendapat kenaikan pangkat penghargaan dari Kapolda NTT, Irjen pol Lotharia Latif karena akan pensiun pada tahun 2021 mendatang.

Kapolda Lotharia Latif kemudian merespon dengan meminta biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda NTT memproses kenaikan pangkat penghargaan ini.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti juga berjanji segera mengusulkan agar Aiptu Abianus Falau mendapat kenaikan pangkat penghargaan sebelum memasuki masa purna tugas.

Lotharia Latif menyebut kalau apa yang dilakukan Aiptu Abianus Falau patut diapresiasi karena ada insting kepolisian.

Ia mengatakan kalau sejumlah anggota Polri bisa mengungkap kasus besar karena ada insting kepolisian sehingga berpesan agar polisi selalu dan harus waspada.

Anggota Polri juga harus mempunyai kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat karena banyak kasus termasuk pengungkapan uang palsu karena kerjasama dengan masyarakat.

"Kasus (peredaran uang palsu) tidak akan terungkap kalau tidak ada kepercayaan dari masyarakat," tandas Lotharia Latif.

Ia menilai kalau Aiptu Abianus Falau sudah melakukan tupoksi nya dan merespon secara cepat laporan masyarakat.

"Jika tidak direspon cepat maka uang palsu sudah beredar dan pelaku ekonomi serta masyarakat sangat dirugikan," tandas Lotharia Latif.


Beri Testimoni

Aiptu Abianus Falau dan Primo Groty Gorang,32, Satpam pada pelabuhan Tenau Kupang yang merupakan orang pertama yang mengungkap uang rupiah palsu di wilayah Kota Kupang akhir Oktober 2020 lalu kemudian memberikan testimoni pengungkapan kasus ini.

Kamis (22/10) lalu sekitar pukul 10.00 wita, Primo Groty Gorang yang baru selesai bertugas di Pelabuhan Tenau Kupang datang ke kios kerabatnya tidak jauh dari Pospol LLBK, Kota Kupang.

Saat itu muncul Jupieter Biliu,55, tersangka uang palsu dan istrinya hendak berbelanja rokok dengan menggunakan uang palsu.

Namun Jupieter Biliu batal berbelanja karena dilarang istrinya.

Primo Groty Gorang curiga dengan bungkusan dan lembaran uang dalam saku celana Jupieter sehingga ke Pospol LLBK melaporkan ke Aiptu Abianus Falau.

Keduanya membuntuti Jupieter dan istri nya yang menumpang angkutan kota. Aiptu Abianus Falau kemudian meminta bantuan anggota Polsek Kelapa Lima untuk membuntuti Jupieter dan istri.

Di jembatan kilometer 7 Oesapa, Jupieter dan istri turun dari angkutan dan langsung dihadang.

Jupieter awalnya berkelit kalau hendak menjual batu giok seharga Rp 50 juta ke orang lain.

Namun saat digeledah, polisi menemukan ratusan lembar uang pecahan Rp 100.000 yang merupakan uang rupiah palsu.

Mereka menemukan 100 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 dari saku Jupieter. Ia kemudian digiring ke Mapolsek Kelapa Lima dan diproses.

Dari hasil pengembangan, Polsek Kelapa Lima mengungkap uang rupiah palsu sebanyak 3.535 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 atau senilai Rp 353.500.000 dan 20 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000 atau senilai Rp 1.000.000.

Tersangka jupiter saat diperiksa polisi mengaku kalau pembuatan uang palsu dilakukan secara otodidak dan sudah beberapa kali dlakukan.

Tersangka pun sudah ditahan di sel Polsek Kelapa Lima.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2), dan ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang subs pasal 244 subs pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

FOLLOW US