• Nusa Tenggara Timur

Bawa Kabur dan Cabuli Pacar Dua Hari, Pemuda asal Rote Ndao Dipolisikan

Imanuel Lodja | Rabu, 11/11/2020 17:33 WIB
Bawa Kabur dan Cabuli Pacar Dua Hari, Pemuda asal Rote Ndao Dipolisikan ilustrasi

katantt.com--Kisah asmara, R,17, pemuda asal Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Polsek Kelapa Lima.

Musababnya, warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ini membawa kabur pacarnya, M,16, selama dua hari dan mencabulinya.

R membawa kabur M ke Kabupaten Rote Ndao melakukan hubungan layaknya suami istri secara berulang kali.

Aksi R ini membuat berang orangtua pacarnya sehingga mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Kelapa Lima.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, Rabu (11/11) di Mapolsek Kelapa Lima menjelaskan kalau R dan M yang masih di bawah umur pacaran.

R kemudian membawa kabur korban M ke Kabupaten Rote Ndao selama 2 hari tanpa sepengetahuan orang tua korban.

M pun diinapkan di rumah pelaku yang kosong karena orang tua pelaku jarang berada dirumah karena berkebun sehingga tinggal di rumah kebun.

R dan M pun tinggal sendiri di rumah orang tua R yang kebetulan kosong.

Selama 2 hari tinggal bersama, R dan M beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Orang tua korban M panik karena M hilang. Warga Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima ini kemudian melaporkan kasus anak hilang ke Mapolsek Kelapa Lima.

Karena adanya laporan polisi ini, orang tua pelaku R pun memonitornya dan pada Selasa (10/11) siang, orang tua R ke Kupang mengantar pulang M.

Orang tua M tidak terima karena anaknya dibawa kabur dan dicabuli. Mereka kemudian membuat laporan polisi terkait kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

"Saat korban M kabur dengan R, orang tua korban membuat laporan kehilangan anak. Setelah itu orang tua M melaporkan kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur," ujar Andri Setiawan.

Polisi kemudian mengamankan R dan diperiksa yang mengakui semua perbuatannya namun tidak ditahan.

"R merupakan anak dibawah umur sehingga tidak ditahan tetapi dikenakan hukuman wajib lapor," tambah Andri Setiawan.

Sementara itu korban M sudah menjalani visum di RS Bhayangkara Titus Uly Kupang dan diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima.

R pun dijerat dengan pasal berlapis dan diminta tidak meninggalkan Kota Kupang selama kasus ini diproses.

"Kita jerat R dengan beberapa pasal yakni pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) undang-undang perlindungan anak karena mencabuli dan bersetubuh dengan anak dibawah umur serta pasal 332 KUHP karena membawa kabur korban," ujar Andri Setiawan.

Keywords :

FOLLOW US