• Nusa Tenggara Timur

Hendak Bacok Polisi, Alasan DPO Kasus Pembunuhan Tuapukan Dilumpuhkan

Imanuel Lodja | Selasa, 03/11/2020 16:27 WIB
 Hendak Bacok Polisi, Alasan DPO Kasus Pembunuhan Tuapukan Dilumpuhkan DPO kasus pembunuhan Tuapukan, Ferdinan Sine menjalani pemeriksaan di RSUD Baa usai dilumpuhkan dengan timah panas karena hendak membacok petugas saat ditangkap.

katantt.com--DPO kasus pembunuhan di Desa Tuapukan Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur hingga memicu bentrok antar warga terpaksa dihadiahi timah panas di paha karena melawan polisi saat itangkap.

Alhasil, Ferdinan Sine,30, warga RT 001/RW 001, Dusun 1, Desa tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT tidak berkutik saat dibekuk polisi, Minggu (1/11).

Ferdinan Sine yang kabur sejak awal Oktober 2020 lalu hendak membacok polisi yang menangkapnya.

"Dalam upaya penangkapan tersangka (Ferdinan Sine) yang saat itu memegang sebilah parang langsung melakukan perlawanan," ujar Kasubbag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo saat dikonfirmasi Senin (2/11).

Melihat keadaan tersebut petugas keamanan memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan oleh tersangka.

Selanjutnya tersangka melarikan diri sambil membawa parang tersebut.

"Untuk melumpuhkan tersangka yang melarikan diri, tim melakukan upaya paksa dengan melumpuhkan tersangka dengan timah panas dan mengenai pangkal paha tersangka," tandasnya.

Selanjutnya tersangka langsung diamankan bersama barang bukti parang, dan langsung dilarikan ke RSUD Ba`a Kabupaten Rote Ndao untuk penanganan medis.

Anam Nurcahyo menjelaskan proses penangkapan tersangka diawali dari informasi yang diperoleh Satuan Reskrim Polres Rote Ndao bahwa ada tersangka DPO yang melarikan diri ke wilayah Rote Ndao.

"Informasi tersebut didapat dari anggota Resmob Polda NTT yang menyampaikan bahwa tersangka Ferdinan Sine yang statusnya DPO saat ini sedang berada di Rote ndao tepatnya di Desa Mboeain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao," kata Anam Nurcahyo.

Mendapat informasi tersebut, anggota opsnal Satuan Reskrim Bripda Nicodemus Hede dan Bripda Tony Saekoko langsung ke Polsek Rote Barat berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Aipda Antonius K Fahik.

tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rote Barat langsung ke Desa Mbueain berkoordinasi dengan Kepala Desa Mbueain tentang keberadaan dan tempat tinggal tersangka.

Tim mendapat informasi akan keberadaan tersangka dan didapati tersangka sedang duduk di depan rumahnya. Tim langsung melakukan penangkapan.

"Setelah dilakukan tindakan medis didapati bahwa luka tembak tembus dan tidak ada proyektil yang bersarang," tambahnya.

Senin (2/11), tersangka dikawal tim penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao ke Kupang untuk diserahkan ke Dit Reskrim Umum Polda NTT.

Tersangka pun dijerat pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (1) KUHP Sub pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.

Keywords :

FOLLOW US