• Nasional

KPK Ingatkan Kerawanan BPD di Masa Pilkada

Asrul | Jum'at, 02/10/2020 14:07 WIB
KPK Ingatkan Kerawanan BPD di Masa Pilkada Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Katantt.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan potensi kerawanan korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Masa Pilkada. Pegawai BPD juga rentan menjadi subyek tindak pidana korupsi.

Peringatan itu disampaikan KPK saat menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan 27 BPD dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) untuk meningkatkan peran BPD dalam mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah.

"Sumber dana korupsi di BPD di antaranya adalah asuransi, baik kredit maupun cash in transit, kredit fiktif, dan fee agar dana bagi hasil atau dana alokasi khusus tidak ditempatkan di bank lain," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keteratangannya (2) / 10/2020).

Alex mengatakan modus korupsi di BPD pada umumnya terkait pengadaan barang dan jasa dengan melakukan lelang, mark up, praktik arisan proyek, pemufakatan jahat dengan rekanan, suap dalam penganggaran, dan gratifikasi. Alex menyebut modus-modus korupsi tersebut juga kerap ditemukan dalam perusahaan-perusahaan BUMN maupun BUMD.

Alex mengingatkan, kerawanan korupsi di BPD yang meningkat di Masa Pilkada tahun ini. Hal tersebut mengingat mengingat lebih dari 30% petahana yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada serentak di 270 daerah tahun ini.

Tingginya biaya politik yang harus disiapkan calon dan posisi petahana sebagai pihak yang terkait dengan BPD sebagai pemegang saham, tidak menutup kemungkinan BPD akan dimintai kontribusi baik secara sukarela maupun dengan sedikit paksaan. Jika hal itu terjadi, Alex meminta, agar tidak ragu untuk melaporkan kepada penegak hukum.

“Semua pegawai yang bekerja di perbankan, harus mempunyai integritas yang tinggi,” tegasnya.

Dicontohkan Alex, dalam pemberian kredit sering kali terjadi gratifikasi dari debitur kepada pegawai. Dampaknya di masa depan pegawai tersebut akan segan jika debitur mengalami kredit macet.

Untuk itu, Alex meminta dibuatkan regulasi tegas yang melarang pegawai menerima sesuatu. Selain itu, BPD dapat menggunakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai sarana untuk memonitor secara dini adanya penyimpangan pegawai.

 

FOLLOW US