• Bisnis

Catat, Mulai 1 Oktober DP Kendaraan Ramah Lingkungan Nol Persen

Asrul | Jum'at, 02/10/2020 08:49 WIB
Catat, Mulai 1 Oktober DP Kendaraan Ramah Lingkungan Nol Persen Bank Indonesia.

Katantt.com - Bank Indonesia (BI) mengumumkan pembayaran uang muka atau down payment (DP) nol persen bagi kendaraan berwawasan atau ramah lingkungan. Ketentuan ini berlaku efektif mulai 1 Oktober 2020.

Bank Sentral menetapkan ketentuan tersebut dalam Peraturan Bank Indonesia atau PBI terbaru. Yakni PBI Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

"Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Ia menjelaskan penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindaklanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Agustus 2020.

RDG tersebut memutuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka dari kisaran 5 persen-10 persen menjadi nol persen dalam pemberian KKB/PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Onny menegaskan, penyesuaian batasan minimum uang muka bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga.

Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).

FOLLOW US