• Nusa Tenggara Timur

Tiga Usif di TTS Sepakat Akhiri Konflik Besipae

Djemi Amnifu | Sabtu, 22/08/2020 11:05 WIB
Tiga Usif di TTS Sepakat Akhiri Konflik Besipae Tiga Usif Nabuasa foto bersama Kaban BPAD NTT, Dr. Zeth Sonny Libing, Kapolres TTS, AKBP Aria Sandi dan Dandim 1621/TTS, Letkol CZI. Koerniawan ini dihadiri Camat Amanuban Selatan, Yohanis Asbanu dan Ketua Klasis Amanuban Selatan, Pendeta Yorim Kause, STh, Jumat (21/8)

kataNTT--Tiga usif (raja) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengakhiri konflik perebutan lahan di Besipae antara 37 kepala keluarga (KK) dan Pemerintah Provinsi Nusa Tengggara Timur (NTT). Ketiga usif yang terdiri atas Usif Gustaf Nabuasa, Usif Frans Nabuasa dan Usif Nope Nabuasa mendesak Pemerintah Provinsi NTT segera mengelola lahan seluas 3.780 hektare (ha) untuk pengembangan peternakan dan pertanian.

Kawasan Besipae ini sendiri berada dalam wilayah lima desa yakni Desa Limamnutu, Enoneten, Polo, Mio, dan Desa Oe`ekam Kecamatan Amanuban Selatan.

Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan ketiga Usif Nabuasa yaitu Usif Gustaf Nabuasa, Frans Nabuasa dan Usif Nope Nabuasa selaku pemegang hak ulayat atas lahan seluas 3.780 hektare (ha) di Besipae dengan Pemerintah Provinsi NTT diwakili Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provisi NTT, Dr. Zeth Sonny Libing di Besipae, Jumat (22/8).

Dalam pertemuan yang dianesiasi Kapolres TTS, AKBP Aria Sandi dan Dandim 1621/TTS, Letkol CZI. Koerniawan ini dihadiri Camat Amanuban Selatan, Yohanis Asbanu dan Ketua Klasis Amanuban Selatan, Pendeta Yorim Kause, STh.

Usif Frans Nabuasa yang merupakan pelaku sejarah penyerahan lahan Besipae kepada Pemprov NTT dalam kerjasama dengan Australia pada tahun 1982 silam mendesak Pemprov NTT terus mengelola kawasan Besipae sebagai sentra pengembangan ternak dan pertanian.

“Kami mendesak Pemerintah Provinsi NTT segera melanjutkan pembangunan pengembangan peteranakan dan pertanian untuk kesejahteraan masyarakat di Besipae. Semua kesepakatan yang kita bangun bersama Pemerintah Provinsi NTT di hadapan Kapolres dan Dandim TTS ini adalah resmi dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun,” tegas Usif Frans Nabuasa.

Pernyataan senada disampaikan Usif Nope Nabuasa bahwa setelah penandatanganan kesepakatan bersama maka segala persoalan yang berkaitan dengan masalah lahan Besipae telah selesai. “Sehingga wewenang mengelola kawasan Besipae sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi NTT demi kesejahteraan masyarakat Besipae,” ujarnya.

Soal keberadaan 37 kepala keluarga (KK) di atas lahan Besipae, Usif Nope Nabuasa menyatakan bahwa bersama Usif Gustaf Nabuasa dan Usif Frans Nabuasa sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan bersedia meninggalkan lokasi tersebut. Jika ada oknum yang melakukan tindakan di luar kesepakatan ini maka akan dikenai sanksi adat berupa diusir dari kampung Besipae.

"Merekaa sudah mengetahui kesepakatan ini dan secara sukarela bersedia meninggalkan lokasi Besipae ke lokasi yang sudah disiapkan Pemerintah Provinsi NTT. Semua laporan yang sudah dilayangkan ke pihak kepolisian akan segera dicabut," kata Usif Frans Nabuasa,

Sementara Kaban BPAD NTT, Dr. Zeth Sonny Libing memberi apreasi kepada ketiga Usif Nabuasa yang sudah bersinergis membantu Pemprov NTT menyelesaikan konflik Basipae. Apalagi Pemprov NTT memiliki tujuan mengembangan besipae sebagai pusat pengembangan peternakan dan pertanian di Pulau Timor.

"Tak ada niat sedikit pun dari Pemprov NTT untuk menyengsarakan rakyat di sini. Justru pemerintah hadir untuk mensejahterakan rakyatnya. Bapak Gubernur Viktor Laiskodat sudah berkomitmen untuk mengembangkan Besipae di bidang peternakan dan pertanian tentu dengan melibatkan masyarakat setempat,` tegasnya.

Karena itu jelas Zeth, Pemprov NTT akan menyiapkan lahan seluas 800 meter persegi (m2) untuk 37 KK yang direlokasi dari Besipae termasuk membangun 10 unit rumah bagi mereka. Pemprov NTT pun akan menyerahkan sertifikat hak milik atas lahan 800 m2 tersebut kepada 37 KK.

Sementara Koordinator Firma Hukum Akhmad Bumi & Patners dan Lembaga bantuan Hukum Undana yang mendampingi 37 warga Besipae , Akhmad Bumi mengatakan ada tiga masalah di Besipae yaitu pertama, masalah pembongkaran 29 rumah milik warga, kedua masalah penangkapan dua warga yaitu Anton Tanu,18 dan Kornelius Numley,6 dan ketiga masalah tanah dan hutan adat Besipae.
 
Ia mengatakan masalah pembongkaran rumah milik 29 warga Besipae sudah dilaporkan ke Polda NTT dengan laporan polisi nomor: STTL/B/332/VIII/RES.1.10/2020/SPKT tanggal 19 Agustus 2020.
 
"Sedangkan masalah penangkapan Anton Tanu dan Kornelius Numley dalam pengumpulan bukti-bukti dan akan diambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku,` ujarnya.
 
Menurut Akhmad, masalah tanah dan hutan adat Besipae, masalah tanah dan hutan adat itu masalah komunal, milik bersama, bukan milik perseorangan. Karena itu, bicara tanah adat salah satu syarat vital adalah adanya lembaga adat selain tanah dan struktur adat masih ada.

"Bukan perseorangan, orang per orang dilarang memiliki tanah ribuan hektar," ujarnya.
 
Ia mempertanyakan legal standing, Gustaf Nabuasa, Frans Nabuasa dan Nope J. D. L Nabuasa yang menandatangani pernyataan kesepakatan tanpa melibatkan masyarakat adat setempat perlu diuji di pengadilan. Apalagi yang tandatangan surat pernyataan itu perorangan, bukan lembaga adat.
 
"Masyarakat adat itu ada tiga kualifikasi yakni berdasar ikatan genealogis (garis keturunan), berdasar ikatan teritorial seorang bisa dikatakan masuk dalam masyarakat hukum adat kalau dia memiliki tanah di daerah asalnya dan berdasar ikatan campuran antara genealogis dan teritorial," jelasnya.
 
Di Besipae lanjut Akhmad, adalah campuran antara genealogis dan teritorial di mana dalam mengambil keputusan terkait tanah dan hutan adat harus ada kesepakatan bersama secara komunal.

Akhmad juga menegaskan soal tiga fungsi pokok dalam tanah ulayat di TTS yakni berfungsi sebagai tempat penghidupan, kubu pertahanan dan fungsi ritual. Tiga fungsi itu berlaku bagi seluruh masyarakat adat Besipae, bukan orang perseorangan.
 
"Untuk kepastian hukum terkait tanah dan hutan adat Besipae maka kami akan menempuh melalui jalur hukum untuk mendapatkan keadilan hukum yang seadil adilnya,` tegasnya. (*/joy)

FOLLOW US