• Nusa Tenggara Timur

Warga Besipae Diberi Sertifikat dan Rumah

Djemi Amnifu | Jum'at, 21/08/2020 09:30 WIB
Warga Besipae Diberi Sertifikat dan Rumah Pengacara warga Besipae, Akhmad Bumi dari Firma Hukum Akhmad Bumi & Partners dan LKBH Fakultas Hukum Undana Kupang memberikan keterangan pers usai melaporkan dugaan pengrusakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Polda NTT, Rabu (19/8)

kataNTT--Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyiapkan lahan seluas 800 meter persegi (m2) kepada 37 kepala keluarga (KK) yang menetap di Besipae Kecamatan Amnuban Selatan kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).  Mereka juga akan diberikan rumah tinggal dan sertifikat hak milik oleh Pemerintah Provinsi NTT sebagai kompensasi atas pembebasan lahan Besipae. 

"Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat memiliki mimpi besar untuk mengembangkan lahan Besipae seluas 3780 hektare sebagai pusat pengembangan kelor dan ternak. Kami (pemprov NTT) punya sertifikat hak pakai untuk lahan ini akan dijadikan pusat pengembangan kelor dan peternakan," kata Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Dr. Zeth Sony Libing kepada wartawan, Jumat (21/8).

Menurut Zeth, setelah selesai kerjasama Pemprov NTT dengan Australia dalam pengembangan ternak, lahan ini kemudian dikuasai warga. Saat akan diambil alih oleh Pemprov NTT justru mendapat penolakan dan perlawan secara frontal oleh kelompok masyarakat ini.

Pemprov NTT jelas Zeth Sony Libing tidak hanya menyiapkan lahan, namun juga sudah membangun 5 unit rumah bagi 37 KK yang direlokasi tersebut. Malahan, setelah itu, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat akan memberikan sertifikat hak milik atas lahan tersebut kepada 37 KK ini.

Ia menyebut pembongkaran yang dilakukan tanggal 14 Agustus 2020 lalu karena warga membangun rumah darurat di atas jalan yang menuju ke lokasi kantor unit pengelola kawsan Besipae milik Pemprov NTT.

Padahal kata Zeth Sony Libing, Pemprov NTT sudah melakukan berbagai pendekatan kepada warga yang menempati lahan agar direlokasi ke lokasi/lahan yang sudah disiapkan. Sayangnya, tawaran tersebut ada yang diterima oleh sebagian warga dan ada yang menolaknya.

Selain itu juga kata Sony, Pemprov NTT akan melibatkan warga Besipae dalam setiap program yang sementara berjalan seperti pengembangan lamtoro trambah, pengembangan kelor, pora dan pengembangan ternak.

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat kata Sony, juga membolehkan 37 KK untuk mengarap lahan seluas 3780 hektare di Besipae tersebut. Hanya saja, 37 KK tidak boleh mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik milik mereka karena merupakan milik Pemprov NTT.

"Pemprov NTT mempersilahkan warga untuk menempuh jalur hukum jika menolak sertifikat hak pakai sebagai dasar untuk pengembangan kawasan Besipae," kata Zeth.

Menurut dia, kelompok ini memang sudah 12 tahun menguasai kawasan Besipae adalah para pendatang yang mencari untung dari lahan Besipae. Sedangkan kepemilikan kawasan Besipae oleh Pemprov NTT diserahkan langsung oleh Raja Nabuasa(almarhum).

"Kalau mereka mengklaim sebagai pemangku adat dan pemilik lahan sangat tidak masuk diakal. Status mereka (benny Selan Cs Red) adalah pendatang, bukan warga asli Besipae," ujarnya.

Pemprov NTT kata dia, sudah siap untuk menghadapi laporan warga ke Polda NTT melalui Firma Hukum Akhmad Bumi & Partners dan LKBH Fakultas Hukum Undana Kupang. Termasuk jika nanti menggugat ke Pengadilan Negeri Soe secara perdata.

Sebelumnya, Ketua Firma Hukum Akhmad Bumi & Patners, Ahmad Bumi menyatakan teah melaporkan Polisi Pamong Praja Pemprov NTT ke Polda NTT terkait pembongkaran rumah milik warga di Besipae. laporan tersebut juga guna melawan aksi anarki dari Pemprov NTT yang melakukan upaya paksa di kawasan Besipae.

"Kita juga sementara menyiapkan langkah hukum untuk menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Soe terkait kepemilikan status lahan Besipae,` ujarnya.

Menurut dia, masyarakat adat Besipae adalah komunitas masyarakat adat yang hidup dan kehidupannya telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka yang berada di bawah Fetor Nabuasa. Dengan demikian, lahan Besipae yang sekarang ini diklaim milik Pemprov NTT harus dikembalikan kepada masyarakat adat Besipae. (joy)

FOLLOW US