Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang, kembali menerima 13 ton bahan bakar minyak (BBM) yang merupakan benda sitaaan negara atau Basan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Akreditor Utama Divisi Propam Mabes Polri berkunjung ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang. Kunjungan kerja dari Akreditor Utama Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Div Propam Polri) dipimpin AKBP Abas Basuni didampingi AKP Amru Ichsan dari Direktorat Reskrimsus Polda NTT.
Keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pegawai KPK diduga melakukan pencurian terhadap barang bukti 1,9 kilogram emas diapresiasi kalangan dewan.