Pengadilan Negeri Kupang menolak gugatan praperadilan Marthen Soleman Konay selaku pemohon terhadap Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) selaku termohon buntut penyitaan atas obyek/tanah yang diklaim milik Kementerian Hukum dan HAM RI di bilangan Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima-Kota Kupang.
Salah satu ahli waris pengganti dari Esau Konay yakni Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay selaku pemohon melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sebagai termohon ke Pengadilan Negeri Kupang. Dan sidang perdana telah digelar pada Jumat (20/6/2025) di PN Kupang, dipimpin hakim tunggal yang dihadiri pemohon diwakili kuasa hukumnya, Dr. Mel Ndaomanu, Dr. Yanto Ekon dan Frangki sedangkan Kejati NTT selaku termohon dihadiri oleh Vera Ritonga, Mufti dan Firman.
Polsek Sulamu, Polres Kupang menyerahkan Rustandi Tady alias Ta ke jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kupang pada Kamis (8/8/2024). Ta merupakan tersangka kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Sulamu.
Demsy Ronald Dully, anggota Polresta Kupang Kota mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolda NTT. Permohonan ini terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang kurang lebih Rp 400 juta.
Penetapan status tersangka dan penahanan kepada Kamaludin Bata yang juga pelaku tindak pidana pengeroyokan sah. Pengadilan Negeri (PN) Ende pun menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka Kamaludin Bata.
Yuliana Elvira Liem alias Ira, pengusaha asal Kabupaten Belu, NTT ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini membuat Yuliana Elvira Liem alias Ira melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kupang (BPOM) di Pengadilan Negeri Kupang.