Sebanyak 2.270 liter minuman keras (miras) lokal dimusnahkan Polres Sumba Timur, Selasa (17/3/2026). Ribuan liter Miras lokal ini terdiri dari 1.520 liter minuman keras jenis pinaraci/peci, 350 liter jenis moke, serta 400 liter rendaman bahan baku pinaraci/peci yang siap diproduksi.
niversitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, memusnahkan 3.985 ijazah dari wisudawan untuk periode Juni dan September 2023. Pemusnahan dilakukan pada Senin (22/1/2024) karena terdapat kesalahan dalam penulisan nama dan nomor akreditasi.
Sejumlah media pembawa penyakit hewan hasil sitaan Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang dimusnahkan, Selasa (27/12/2022). Pemusnahan yang melibatkan instansi terkait seperti BKSDA, dilakukan di kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang.