Polda NTT mengungkap sejumlah kasus selama dua pekan pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga 2025. Operasi dilakukan terhadap aksi premanisme yang dilaksanakan serentak selama dua pekan, mulai tanggal 15 Mei hingga 29 Mei 2025, di seluruh wilayah hukum Polda NTT.
Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Alak, Kota Kupang menjadi sasaran operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) semalam. Operasi digelar Kepolisian Resor Kupang Kota untuk meminimalisir pelanggaran dan atau tindak pidana.
Anggota Polsek Alak, Polresta Kupang Kota kembali mengamankan satu orang warga yang merupakan calo tiket kapal laut. Sementara personel Polsubsektor Pelabuhan Tenau, Polresta Kupang Kota bersama instansi terkait lainnya berhasil mengamankan ratusan liter Minuman Keras (Miras) lokal.
Satuan Tugas Operasi Pekat Turangga 2025 Polres Kupang menggagalkan aksi lomba lari liar yang berlangsung di wilayah Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa (20/5/2025) malam.
Operasi Pekat Turangga 2025 kembali dilakukan Tim UKL 2 Polda NTT. Tim yang dipimpin AKP Julius Ronny Nanlohy Gonstal kali ini menyasar dua titik strategis di Kota Kupang dan berhasil menindak pelanggaran lalu lintas serta mengungkap praktik parkir liar yang meresahkan.
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga 2025 gencar pula dilakukan Polsek Rote Barat Laut, Polres Rote Ndao. Operasi ini menyasar pencegahan peredaran minuman keras (Miras) lokal jenis sopi di wilayah hukum Polsek Polsek Rote Barat Laut.
Polda NTT terus gencar melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga 2025. Operasi ini sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah hukum Polda NTT yang rawan akan aktivitas penyakit masyarakat.