Pada 07 Agustus 2025, Hakim Militer pada Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara dan pemecatan bagi Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu yang terbukti melakukan penembakan yang menewaskan seorang korban anak berinisial MAF di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.