Penyidik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reskrimum Polda NTT melimpahkan berkas perkara kasus people smuggling dengan tersangka warga negara asing (WNA) asal China ke Kejaksaan.
Penyidik unit TPPO Direktorat Reskrimum Polda NTT melimpahkan untuk tahap I berkas perkara kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi NTT.
INWL alias Ira (19), korban Tindak Perdagangan Orang (TPPO) yang dipulangkan dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) akhir pekan lalu sudah dikembalikan ke orang tuanya di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Remaja putri, G (15) yang juga warga Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), nyaris dijual keperawananya ke Timor Leste oleh seorang mucikari dengan harga Rp 100 juta.
FOM alias Fred, warga Kabupaten Kupang-NTT tidak berkutik saat diamankan tim Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, Senin (15/1/2024) malam. Fred ditangkap polisi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
VL alias Valen (24), kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Warga Jalan Rambutan, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, ini ditangkap polisi dari unit Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.
ERP (15), seorang remaja putri beralamat di Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang diamankan polisi dari unit Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT. Remaja yang sudah putus sekolah ini ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor.