Kasus pembakaran tragis yang menewaskan Mbati Mbana (41) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka Gabriel Sangkoen (34) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (23/1/2025).