Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menegaskan pihaknya menemukan bukti-bukti kuat bahwa para tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu Kabupaten TTU tahun anggaran 2015 telah melakukan pengaturan atau setingan, kolusi serta kerja sama yang tidak sehat antara para tersangka dengan pemilik pekerjaan yakni Dinas Kesehatan Kabupaten TTU sejak proses perencanaan hingga proses pelelangan.