KATANTT.COM---Muh. Nur panggilan Adil (37), pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Kelumpang, Desa Perak, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai dipidana penjara 15 Tahun. Hal ini disampaikan Kapolres Manggarai melalui Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, SH. saat konferensi pers pada Rabu, (30/4/2025).