KATANTT.COM--PN (12), siswi kelas VI sebuah sekolah dasar di Kabupaten Rote Ndao menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan ayah angkatnya.
PN dicabuli dan disetubuhi DM alias Defrid (51) sejak korban duduk di bangku kelas III sekolah dasar. Korban sejak berusia lima tahun diangkat menjadi anak angkat dari Defrid sehingga masuk menjadi anggota dalam kartu keluarga Defrid. Sejak belum masuk sekolah dasar, korban pun tinggal dengan keluarga Defrid di Dusun Hunulain, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.
Saking seringnya ia dicabuli dan disetubuhi ayah angkatnya, korban sampai lupa kapan pertama kali ia disetubuhi dan sudah berapa kali ia mendapatkan perbuatan tidak terpuji itu.
Kapolsek Rote Tengah, Ipda Charles Rihi Pati dan penyidik Reskrim Polsek Rote Tengah harus ekstra sabar dan berusaha keras meminta keterangan dari korban. Penyidik Reskrim Polsek Rote Tengah pun berkoordinasi dengan penyidik unit PPA
Polres Rote Ndao untuk memeriksa korban.
Melalui pendekatan yang baik oleh personel Unit PPA
Polres Rote Ndao dan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Rote Ndao, korban bisa bercerita saat dilakukan berita acara pemeriksaan.
Peristiwa yang dialami korban PN ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/27/IK/2024/SPKT/Sek Rote Tengah/Res RN/Polda NTT, tanggal 26 September 2024. Kasus ini dilaporkan PN alias Petrus yang juga orang tua korban pada akhir September 2024 lalu.
Kapolsek Rote Tengah, Ipda Charles Rihi Pati kalau terakhir korban dicabuli pada Kamis, 5 September 2024 sekitar pukul 12.30 Wita di dalam rumah tersangka DM di Dusun Hunulain, Desa Maubesi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.
Saat itu korban pulang dari sekolah dan mengganti pakaian sekolah di dalam kamar korban. "Lalu tersangka DM datang dan mengajak korban sambil berjalan memegang tangan korban kemudian membawa korban ke dalam kamar," ujarnya.
Tersangka pun mengunci pintu kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban PN. Pada 19 September 2024, korban sudah tidak tahan atas perbuatan tersangka DM. Akhirnya korban PN melarikan diri ke rumah orang tua kandungnya.
"Korban serumah dengan tersangka karena semenjak berusia lima tahun korban telah tinggal bersama tersangka dan istrinya serta didaftarkan menjadi anak angkat pada Kartu Keluarga tersangka," tambah Charles Rihi Pati.
Unit Reskrim Polsek Rote Tengah berkoordinasi dengan Unit PPA
Polres Rote Ndao pasca menerima laporan ini untuk melakukan pemeriksaan karena korban masih berusia 12 tahun.
Didampingi petugas dari Dinas sosial, korban pun menceritakan bahwa semenjak duduk di kelas III Selolah Dasar, Ia sudah sering disetubuhi oleh tersangka yang merupakan orang tua angkatnya.
"Kejadian ini hampir setiap bulan dialami korban, tapi korban lupa tepatnya tanggal berapa dan waktu yang tepat saat ia disetubuhi oleh tersangka DM," tambahnya.
Kejadian persetubuhan terhadap korban dilakukan secara berulang kali dalam bulan September 2024. "seingat korban (selama bulan September 2024) sebanyak enam kali (disetubuhi) dalam waktu yang berbeda dan dilakukan di dalam kamar tersangka dan juga kamar korban," ujar Kapolsek.
Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan yang ia alami akhirnya meceritakan kejadian ini kepada orang tua kandung korban, Petrus N dan kemudian dilaporkan ke Polsek Rote Tengah. Pemeriksaan dilakukan secara khusus kepada korban dilakukan oleh Brigpol Yulitha Manuain dan Briptu Zellin L E Muskanfola dari Unit PPA.
Dalam penanganan tindak pidana ini dilakukan pengambilan keterangan terhadap sembilan orang sakso termasuk kepada korban maupun tersangka. "Karena kami ingin maksimal dalam menggali setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan," tandas Charles Rihi Pati.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DM alias Defrid ditahan di ruang tahanan Sat Tahti
Polres Rote Ndao sesuai SP-Han/02/XII/Res 1.24/2024/Sek Roteng, tanggal 10 Desember 2024
Juga dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka DM sesuai SP-Han/20.a/XII/Res 1.24/2024/Sek Roteng, tanggal 29 Desember 2024.
Diikuti dengan perpanjangan dari Penuntut umum Nomor :B-42/N.3.23.3/Eku.1/12/2024, tanggal 19 Desember 2024 dan perintah perpanjangan penahanan tersangka Nomor SP-HAN/02.b/II Res 1.24/2025/Sek Roteng, tanggal 7 Februari 2025.
Penyidik telah mendapat surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor "1/PenPid-B-Han/2025/PN RNd, tanggal 4 Februari 2025.
Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Baa-Baa-Rote Ndao menyatakan berkas perkara kasus ini sudah lengkap dan P21 Tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut umum pada Kamis (6/3/2025) setelah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat jasmani dan rohani.
Polisi juga menyerahkan 12 item barang bukti dan satu lembar uang kertas pecahan Rp 2.000. "Keseluruhan barang bukti tersebut telah mendapatkan penetapan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Baa-Rote Ndao Nomor: 109/Pen-Pid B-SITA/2024/RN RNd, tanggal 19 Desember 2024," ujar Kapolsek.
Disebutkan kalau penanganan tindak pidana dengan anak sebagai korban membutuhkan ekstra kerja keras. "Karena kita harus bisa meyakinkan korban untuk bisa menceritakan apa yang dialami bagi penyidik maupun penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan dan pendampingan yang dilakukan oleh dinas sosial," tandasnya.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, seluruh rangkaian kegiatan kepolisian yang dilakukan semenjak laporan polisi ini diterima pada Polsek Rote Tengah
Polres Rote Ndao Polda NTT telah ditangani secara Profesional dan sesuai SOP dalam penanganan tindak pidana