KATANTT.COM--Tiga pucuk senjata api rakitan (Senpira) diamankan polisi dari Reserse mobile (Resmob] Satreskrim
Polres Kupang, Kamis (30/1/2025) malam. Tiga pucuk Senpira ini merupakan milik MP (64), warga Desa Oeletsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Muhammad Ciputra Abidin membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya benar, terduga MP selaku pemilik kami sudah amankan untuk diinterogasi lebih lanjut," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/2/2025).
Kasus ini juga sudah ditangani penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah dengan laporan polisi nomor LP/B /7/I/2025/SPKT/Sek Kupang Tengah/Polda NTT. tanggal 30 Januari 2025.
Kepemilikan senjata api rakitan tersebut melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 terkait Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak.
Kejadian tersebut berawal pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, seorang warga, Ingret Yustinus Botbesi, mendatangi rumah MP untuk membahas masalah sapi miliknya yang masuk dan merusak tanaman milik MP.
Dalam mediasi tersebut, turut hadir Ketua RT dan Kepala Dusun serta tokoh masyarakat setempat. Saat mediasi berlangsung, Ingret secara tidak sengaja melihat tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang yang disandarkan di tiang rumah milik MP.
Setelah mediasi berakhir dan situasi sepi, Ingret masuk ke dalam rumah dan mengambil satu pucuk senjata api yang memiliki amunisi dan melaporkannya kepada salah seorang personil Polsek Kupang Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan yang dimiliki oleh MP.
Resmob Satreskrim
Polres Kupang langsung mengamankan barang bukti tiga pucuk senjata api rakitan dan melakukan proses hukum terhadap MP.
Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut guna memastikan asal-usul senjata api rakitan tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan senjata ilegal di wilayah Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata api tanpa izin karena dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh warga yang mengetahui keberadaan senjata api ilegal untuk segera melaporkan kepada aparat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.