KATANTT.COM--Dua anggota Polri yang bertugas di Polres Kupang dipecat dengan tidak hormat. Dua anggota yang dipecat yakni Bripka Iwan Susianto dan Briptu Triara Putri Taslim.
Keduanya diberhentikan berdasarkan surat Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka Iwan Susianto berdasarkan surat keputusan nomor Kep/572/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024.
Bripka Iwan melakukan pelanggaran pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Briptu Triara Putri Taslim dipecat dengan surat keputusan nomor Kep/620/XI/2024 tanggal 18 November 2024. Ia melakukan pelanggaran pasal 13 ayat (1), pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, dan pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
PTDH dilakukan melalui upacara oleh Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata di lapangan apel
Polres Kupang, Senin (6/1/2025). Meski tidak dihadiri kedua personil yang di-PTDH, upacara tetap dilaksanakan dengan mencoret foto dua personil bersangkutan.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata menegaskan pentingnya memahami dan menghayati makna Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap tindakan sebagai anggota Polri.
"Sebagai abdi negara, kita harus senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya," ujarnya.
Orang nomor satu di jajaran
Polres Kupang ini juga mengingatkan seluruh personil untuk memahami jati diri sebagai anggota Polri dan selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Dengan memahami jati diri dan mendekatkan diri kepada Tuhan, kita dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas," tambahnya.
Ia mengajak seluruh personil untuk tidak meniru perilaku kedua personil yang di-PTDH. "Perbuatan seorang personil Polri yang melanggar aturan dapat merusak citra dan nama baik institusi Polri. Oleh karena itu, mari kita jaga kehormatan dan integritas kita sebagai anggota Polri," tandasnya.
Upacara dihadiri pejabat utama
Polres Kupang, perwira, dan seluruh personil
Polres Kupang dengan Perwira Upacara Kompol Muhammad Fackhrudin dan komandan upacara Iptu Rolan Lay.