KATANTT.COM--Sejumlah remaja pria yang merupakan pelajat SMP dan SMA di Kota Kupang, NTT menjadi korban kekerasan seksual dari seorang guru honorer pria asal Kabupaten Flores Timur.
Sejak tahun 2021, para pelajar pria ini menjadi korban kekerasan seksual dari PFKL alias Kung (34), warga Perumahan Oebufu Permai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kasus kekerasan seksual dialami IG (16) dan DP (16) sejak masih duduk di bangku SMP dan baru berakhir pada bulan Agustus 2024 lalu.
Salah satu orang tua korban kemudian melaporkan ke polisi di
Polda NTT dan ditangani penyidik unit PPA, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum
Polda NTT.
Kasus kekerasan berupa pencabulan sesama jenis ini baru terungkap setelah salah satu ibu korban menemukan percakapan dalam handphone anaknya dengan Kung.
Kung yang juga guru pelajaran seni di sebuah sekolah swasta di Kelurahan Naikoten II, Kota Kupang membahas soal popers dan hal berbau seksual dengan korban.
Korban juga mengalami perubahan drastis karena berat badan mulai menurun. Ibu korban kemudian menginterogasi anaknya mengenai percakapan sang anak dengan Kung yang juga anggota Sanggar MG Kupang.
Korban yang awalnya takut menceritakan `penderitaannya` selama tiga tahun belakangan kemudian berterus terang pada ibunya soal apa yang dialami sejak tahun 2021 lalu.
Korban mengaku kalau ia korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kung sejak korban masih duduk di bangku kelas II SMP atau sejak tahun 2021.
Kekerasan ini dialami korban hingga duduk di bangku kelas II SMA. Terakhir, korban mendapatkan perlakuan tersebut pada Agustus 2024 lalu. Korban mengaku disodomi di kamar mandi sekolah dan saat di bangku SMA dialami di tempat tinggal pelaku.
Sebelum mendapatkan kekerasan seksual hubungan sesama jenis ini, pelaku memaksa korban mengisap cairan popers. Korban pun menurutinya. Usai menghisap popers, korban menjadi lemas, pusing dan berkeinginan melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Pelaku sempat membuat video saat berhubungan dengan korban. Setiap kali usai berhubungan badan dengan para korban, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan barang-barang berharga.
Pelaku juga selalu mengancam korban jika menolak berhubungan badan maka akan menyebarkan video hubungan badan pelaku dengan korban. Dengan ancaman menyebarkan video hubungan badan sesama jenis ini, korban pun pasrah dan mendiamkan kasus yang dialami selama tiga tahun belakangan.
Dari pengakuan korban ini maka terungkap nama korban lain yang juga menjadi korban dari pelaku sejak masih kelas III SMP sampai pertengahan tahun 2024. Rata-rata para korban adalah anggota sanggar MG milik pelaku Kung
Perbuatan pelaku yang berbuat kekerasan seksual percabulan sesama jenis dijerat dengan pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan seksual.
Direktur Reskrimum
Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi Sabtu (4/1/2025) membenarkan kejadian ini. Ia mengakui kalau polisi sudah memproses kasus ini dengan memeriksa para saksi dan mengamankan Kung sebagai pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.