KATANTT.COM--Aparat Resmob Direktorat Reskrimum
Polda NTT menangkap seorang guru di Kota Kupang, NTT yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur sesama jenis.
Polisi juga mengamankan seorang pelajar yang terlibat dalam perkara ini dan merupakan korban. Korban DJP (16), warga RT 018/RW 005, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo Kota Kupang terlebih dahulu diamankan polisi.
Kemudian polisi mengamankan PFKS alias Kung (34), warga asal Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur. PFKS diamankan di Pelabuhan Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang pada Sabtu (4/1/2025) subuh.
Ia ditangkap tim Resmob Ditreskrimum
Polda NTT terkait laporan kasus di Subdit IV/Renakta Ditreskrimum
Polda NTT soal kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur (sesama jenis).
DJP diamankan pada Jumat (3/1/2025) siang di kediamannya di Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang dan mengembangkan pemeriksaan sehingga diketahui keberadaan pelaku lainnya.
Polisi kemudian ke pelabuhan feri Bolok pada Sabtu (4/1/2025) subuh. di pelabuhan Bolok, polisi mengamankan PFKS dan langsung membawanya ke
Polda NTT.
PFKS sendiri baru tiba dengan kapal feri dari Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT. Saat polisi menggeledah badan dan tas, ditemukan satu botol kecil diduga berisi obat perangsang dalam tas.
Tim Resmob
Polda NTT juga menemukan kondom dalam tas sehingga langsung diamankan polisi. PFKS pun tidak berkutik saat diamankan polisi. Ia pun pasrah saat dibawa polisi ke kantor Ditreskrimum
Polda NTT.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone merk iPhone 13 biasa dan satu buah laptop Acer. Kedua pelaku langsung diinterogasi dan diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum
Polda NTT.
Diperoleh informasi kalau ada dua orang remaja pria yang menjadi korban dari perbuatan pelaku. Salah satunya DJP. Kedua korban masih berusia 16 tahun dan merupakan siswa SMA di Kota Kupang.
Kung merupakan seorang guru di sebuah sekolah swasta di Kota Kupang. Ia juga merupakan pelatih sanggar tari. Kasus ini dilaporkan dan ditangani Subdit IV/Renakta Ditreskrimum
Polda NTT.
Direktur Reskrimum
Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi Sabtu (4/1/2025) membenarkan adanya kejadian ini. "Iya, benar kami menerima laporan dugaan pencabulan anak laki-laki dibawah umur dan sedang diproses," tandasnya.