KATANTT.COM--Trend angka kemiskinan di Kota Kupang saat ini terus menurun dalam dua tahun terakhir. Karena itu, Pemkot Kupang terus menjadikan penanganan kemiskinan warga Kota menjadi salah satu prioritas penganggaran di tahun anggaran (TA) 2025.
Sesuai data BPS NTT per 8 Februari 2024, terdapat 183.024 keluarga atau 1.046.309 jiwa yang terkategori miskin ekstrim di NTT. Data ini menunjukkan bahwa Kota Kupang menyumbang 2,49 persen atau 11, 64 ribu. Meski begitu angka persentase penduduk miskin Kota Kupang, ibukota Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami penurunan jelang akhir tahun 2024.
Angka penduduk miskin Kota Kupang sebesar 8,24 persen atau sebanyak 40,38 ribu jiwa dari jumlah penduduk sebesar 442.758.
Sebelumnya pada tahun 2023 lalu, angka penduduk miskin Kota Kupang sebesar 8,61 persen atau sebanyak 41,20 ribu jiwa dari jumlah penduduk 442.758 jiwa.
Meski angka kemiskinan di Kota Kupang menurun Pemkot Kupang terus memberikan prioritas dalam mencapai target kemiskinan nol persen di tahun 2026 nanti
Sebagaimana dijelaskan Penjabat Wali Kota Kupang melalui Sekretaris Daerah, Fahrensy Priestley Funay, dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Kupang tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang Sasando DPRD Kota Kupang, Senin (18/11/2024) lalu.
Dalam paparan tersebut, Sekda Kota Kupang, Fahrensy Funay menyatakan bahwa ada empat area fokus atau prioritas penganggaran Pemkot Kupang yang tertuang dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025.
Empat area prioritas penganggaran tersebut yakni, pertama; Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), tujuan dari program ini adalah menciptakan stabilitas politik, hukum, keamanan, dan sosial untuk mendukung peluang investasi yang lebih besar.
Kedua; Penurunan angka kemiskinan, stunting, dan gizi Buruk, berfokus pada peningkatan layanan kesehatan yang lebih efektif guna menurunkan angka kematian ibu dan anak, serta memperbaiki status gizi masyarakat.
Ketiga; Peningkatan kualitas infrastruktur dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, termasuk penguatan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana alam, guna memastikan keberlanjutan pembangunan kota.
Dan keempat adalah Peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi dan reformasi birokrasi, mendorong pengembangan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan pemanfaatan teknologi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital.
Pada tahun anggaran 2025, total pendapatan daerah Kota Kupang diproyeksikan mencapai Rp1,44 triliun, sementara total belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 1,43 triliun.
Alokasi anggaran tersebut terbagi menjadi belanja operasional sebesar Rp1,25 triliun, yang dialokasikan untuk kegiatan rutin pemerintah, belanja modal sebesar Rp175 miliar untuk pembangunan infrastruktur dan proyek strategis lainnya, dan belanja tidak terduga sebesar Rp 10 miliar, sebagai cadangan untuk kebutuhan darurat.
Rancangan KUA dan PPAS ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Kupang bersama dengan Pemerintah Kota guna mencapai kesepakatan bersama.
Setelah kesepakatan tercapai, akan ditandatangani Nota Kesepakatan sebagai dasar penyusunan APBD final untuk tahun 2025.
“Kami berharap APBD 2025 dapat menjadi instrumen yang mendorong percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kota Kupang,” pungkas Fahrensy Funay.