• Nusa Tenggara Timur

Warga Takari- ditemukan Tewas Dalam Rumah

Imanuel Lodja | Kamis, 21/11/2024 08:12 WIB
Warga Takari- ditemukan Tewas Dalam Rumah ilustrasi_

KATANTT.COM--Zaidah Kase (52) ditemukan meninggal dalam rumhanya di RT 08/RW 04, Dusun 2 Oelnoa, Desa Hueknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban ditemukan tewaa dekat mesin cuci dalam rumahnya pada Selasa (19/11/2024) siang sekitar pukul 13.00 wita.
 
Korban pertama kali ditemukan olen Ner Ola, tetangga korban yang hendak datamg berbelanja  di kios milik korban. Ner sempat memanggil korban tetapi tidak ada jawaban, sehingga ia memberanikan diri masuk ke dalam rumah.
 
Sampai dalam rumah, ia kaget melihat korban sudah tergeletak di lantai di samping mesin cuci. Melihat  kondisi korban tersebut, ia melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar dan pemerintah desa Hueknutu serta Polsek Takari.
 
Aparat keamanan dari Polsek Takari bersama tim medis dari Puskesmas Huebunif kemudian ke lokasi kejadian melakukan identifikasi dan pemeriksaan medis. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter puskesmas dr. Riri Perkasa Alam. Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada diri korban.
 
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kapolsek Takari, Ipda Fardan Adi Nugroho menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara pasca menerima laporan. 
 
"Tim kepolisian bersama petugas kesehatan melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab pasti kematian," ujarnya pada Rabu (20/11/2024).
 
Kapolsek Takari, Ipda Fardan Adi Nugroho memastikam kalau korban ditemukan di dalam rumahnya tanpa tanda-tanda kekerasan pada tubuh.  "Namun, kami masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan penyebab kematiannya," ujar Fardan.
 
Beberapa tetangga korban menyebutkan bahwa korban terakhir terlihat pada Selasa pagi. Sehari-hari, korban dikenal sebagai sosok yang ramah dan jarang terlihat memiliki masalah dengan siapa pun. Pihak keluarga menerima kematian korban sebagai sebuah musibah serta tidak melakukan proses hukum.

FOLLOW US