"(HH) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Lapas klas IIB Kalabahi sejak Rabu 30 Oktober 2024," ujar Kasat Reskrim
Polres Alor, Iptu Anselmus Leza saat dikonfirmasi pada Kamis (31/10/2024).
HH ditahan untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. HH pun dijerat dengan pasal 187 ke 1 dan ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 07.40 Wita di Moepali Tengah, RT 018/RW 007, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Tiga buah rumah milik Saverius Bintura terbakar termasuk dua unit sepeda motor motor N Max dan Honda Revo, satu unit mobil Xenia milik Saverius Bintura juga terbakar.
Suami HH, Mario Agustinus Wendo yang juga guru terbakar dengan luka parah mencapai 80 persen. Rumah, mobil dan sepeda motor serta korban terkena percikan api yang menyebar akibat kebakaran tersebut.
Masyarakat sekitar bersama TNI/Polri dan pemerintah yang berada di lokasi kejadian membantu memadamkan api dan mengevakuasi sejumlah harta benda yang masih dapat diselamatkan.
"Akibat dari peristiwa tersebut korban, Mario mengalami luka bakar 80 persen dan mengakibatkan kerugian materil kurang lebih Rp 600.000.000," tambah Anselmus Leza.
Peristiwa kebakaran ini dipicu sikap emosi HH yang marah karena Mario suka berjudi online dan tidak pernah menafkahi HH selama dua tahun terakhir. "Dugaan sementara (korban) dibakar oleh istri korban. Kita masih dalami keterangannya," tandasnya seraya menambahkan korban Mario masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kalabahi, Kabupaten Alor.