KATANTT.COM---Rumah seorang pria berinisial AMS (39) warga Fatubaun, Kelurahan Manuaman, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL dieksekusi Pengadilan Negeri Atambua, Senin (30/9/2024).
Penyitaan rumah semi permanen di RT/RW, 026/004 kampung baru wilayah Kecamatan Atambua Selatan dilakukan gegara nasabah AMS bersama istrinya RDV tidak mampu membayar tunggakan kredit atau utang pinjaman senilai Rp. 350 juta ke Bank.
Eksekusi sita terhadap objek perkara perdata utang piutang
dilakukan juru sita PN Atambua atas permohonan BRI berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Atambua No. 7/Pdt.G/2024/PN Atambua tanggal 17 Juli 2024.
Hadir dalam sita eksekusi tersebut, Pimpinan Cabang BRI Atambua, Lurah Manuaman, Pejabat Pertanahan dan Pejabat mewakili Kemenkumham wilayah NTT, RT setempat serta termohon II RDV, tanpa dihadiri termohon I AMS (suami).
Pantau dilokasi, Panitera juru sita PN Atambua, Marthen Benu didampingi dua saksi membacakan putusan inkrah. Kemudian oleh saksi membacakan berita acara sita eksekusi dan pemasangan plang sita eksekusi.
Dalam berita acara eksekusi terhadap objek eksekusi ditegaskan bahwa, tanah dan bangunan rumah semi permanen tersebut setelah kami sita lalu kami tinggalkan dan dititipkan untuk dijaga oleh Kepala Kelurahan Manuaman.
Sambil menanti proses eksekusi dengan memberitahukan kepadanya bahwa bidang tanah dan rumah semi permanen yang sudah disita tersebut nantinya tidak boleh ia dipindah tangankan, diperjual belikan, digelapkan, atau dipindah tangankan dengan jalan apapun juga.
Apabila nantinya dikemudian hari saya atau petugas lain dari Pengadilan Negeri Atambua meminta kembali Objek sitaan tersebut, maka harus dapat mengembalikan seperti dalam keadaan semula.
Pimpinan Cabang BRI Atambua, Terry S.M Tambun menyampaikan, salah satu penganan pinjaman yang menunggak itu kita selalu lakukan dengan dua jalur penyelesaiannya.
Penyelesaian melalui jalur damai, minta tagih dan setor. Yang kedua kita melalui jalur hukum yakni gugatan sederhana. Tapi waktu lakukan penyelesaian damai tidak bisa, kami gunakan instrumen untuk penyelesaian melalui jalur hukum kami gunakan.
"Khusus masalah hari ini kita sudah proses daftar dari sejak bulan Juli dan akhirnya putus, dan hari ini kita lakukan sita eksekusi," terang dia.
Lanjut Terry, sebenarnya meminjam uang ke bank itu konsekuensi harus diselesaikan, namanya utan itu harus dibayar sampai lunas. Kalau tidak bisa dikembalikan melalui jalur penagihan damai kita melalui jalur hukum.
"Konteks hari ini kami sudah tidak bisa lakukan lagi melalui jalur damai. Pesannya, kita mau menyelamatkan uang negara ini, BRI yang punya uang negara. Saat ini kami lagi ajukan lebih dari lima gugatan seperti ini ke nasabah dan akan terus bertambah," terang dia.
Menurut Terry, kontek masalah atau termohon I AMS melakukan pinjaman uang ke BRI sekira Rp.350 juta dan dihukum untuk penyelesaian dalam risalah itu senilai Rp.67.443.265.
Tapi lanjut pokok pinjaman masih Rp. 300 juta, tapikan tunggakan waktu kita gugat baru menunggak sekitar Rp. 60 juta lebih dan jangka waktunya panjang 5 sampai 8 tahun, dan kita tidak gugat seluruhnya, kita hanya minta bayar tunggakannya.
"Kejadian kali kita mau menyampaikan ke masyarakat bahwa, ini kegiatan legal yang kita lakukan, cara Bank melakukan tagihan melalui jalur hukum," tambah Terry.
Dijelaskan, proses penagihan tunggakan kita melalui tahapan-tahapan yang ada sebelum berakhir di putusan pengadilan. Ada beberapa yang kami ajukan dalam proses dilunasi, tapi yang hari ini ujung dari segala proses GS sudah tidak ada jalan lainnya.
"Sita eksekusi objek perkara perdata utang piutang hari ini perdana di Atambua," pungkas Terry.