• Nusa Tenggara Timur

Pemkot Kupang Memulai Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis 2025-2029

Reli Hendrikus | Kamis, 27/06/2024 18:36 WIB
Pemkot Kupang Memulai Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis 2025-2029 Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy Funay saat membuka Kick Off Penyusunan Kajian Lngkungan Hidup Strategis( KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 di Hotel Amaris, Kamis (27/6/2024).

KATANTT.COM--Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melakukan kick off penyusunan Kajian Lngkungan Hidup Strategis( KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Amaris, Kamis (27/6/2024) dibuka secara langsung oleh Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy Funay.

Pada kesempatan tersebut orang nomor satu di Kota Kupang ini mengatakan, penyusunan KLHS itu dilandasi Permendagri 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD. Adapun KLHS terdiri dari pembangunan berkelanjutan, daya tampung dan isu daerah lainnya.

Ia mengaku, otonomi daerah, pemerintah berkewajiban menyusun RPJMD dan RPJPD dengan memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan, yang dimana dalam penyusunan dokumen KLHS RPJPD dan RPJMD yang berwawasan lingkungan, pemerintah melibatkan pihak terkait lainnya. "Dalam penyusunan dokumen KLHS RPJMD ini kita lakukan kolaborasi antar sektor," ujarnya.

Dengan kolaborasi, Ia menyakini semua akan dapat menghasilkan dokumen KLHS yang komprehensif dan dapat diimplementasikan secara baik. "Dengan penyusunan KLHS RPJMD yang komprehensif maka tentunya akan dapat dimanfaatkan dalam penyusunan rencana aksi daerah berkelanjutan (RAD TPB) sebagaimana pasal 15 Permendagri 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD. Karena dengan penyusunan KLHS secara baik akan menjadi panduan menyusun RPJMD Kota Kupang nantinya," jelasnya.

Ia menambahkan, penyusunan dokumen KLHS RPJMD Kota Kupang tahun 2025-2029 memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

" Adanya KLHS, bisa dilakukan identifikasi potensi dampak buruk terhadap lingkungan sejak awal, sekaligus melakukan upaya mitigasi guna dapat menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati yang ada di Kota Kupang.Sebab pembangunan yang berlanjut tida hanya tentang kesejahteraan, tapi juga mengenai sosial masyarakat," tutupnya.(*)

 

FOLLOW US