• Nusa Tenggara Timur

Pesan Kasat Lantas Polres TTU: Warga Jangan Konvoi Kendaraan Selama Pemilu

Imanuel Lodja | Selasa, 06/02/2024 18:20 WIB
 Pesan Kasat Lantas Polres TTU: Warga Jangan Konvoi Kendaraan Selama Pemilu Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim

KATANTT.COM--Sepekan lagi, masyarakat Indonesia akan mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024 yang digelar 14 Februari 2024 mendatang. Warga yang memiliki hak pilih diajak untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.

Guna menjamin keamanan, ketertiban dan kenyamanan sebelum, saat dan pasca pemungutan suara, berbagai himbauan dikeluarkan pihak kepolisian agar pelaksanaan Pemilu berjalan aman dan damai serta tanpa gangguan keamanan.

Satuan lalu lintas Polres Timor Tengah Utara (TTU) pun mengeluarkan sejumlah himbauan tentang pelaksanaan pawai/konvoi yang menggunakan kendaraan di jalan raya.

"Kami, Satlantas Polres TTU menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten TTU untuk tidak ada konvoi kendaraan sebelum, selama maupun sesudah Pemilu," ujar Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, Selasa (6/2/2024).

Himbauan dan larangan ini dikeluarkan karena konvoi kendaraan mengganggu pengguna jalan lainnya serta memancing emosi pendukung antar pasangan calon atau partai politik.

"Merubah bentuk spek kendaraan yang dipakai merupakan pelanggaran pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim.

Ia juga menyebutkan, terkait aturan prioritas kendaraan di jalan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 1993, kendaraan tertentu mendapat prioritas di jalan.

Dalam pasal 65 ayat (1) disebutkan, pengguna jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang membawa orang sakit, kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, kendaraan kepala negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat serta kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Disebutkan pula dalam ayat (2), kendaraan prioritas harus disertai dengan pengawalan oleh petugas berwenang dan dilengkapi isyarat atau tanda-tanda lain,

"Dalam ayat (3) ditegaskan bahwa petugas berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui ada pemakai jalan yang diprioritaskan," tambah Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim.

Selanjutnya, dalam ayat (4), perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf “a” sampai dengan “e”.

"Rombongan konvoi tidak boleh melanggar aturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, kecuali jika peserta konvoi secara resmi meminta pengawalan dari pihak kepolisian, itupun tidak bisa langsung disetujui," tegasnya.

Tujuan dari pengawalan di jalan adalah memberikan keamanan, baik kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain. Polri, tandasnya merupakan pihak yang paling berwenang dalam pengamanan di jalan karena merupakan bagian dari tugas pokok polisi lalu lintas.

Satlantas Polres TTU juga menyampaikan himbauan dari Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga untuk bersama-sama menghadapi Pemilu tahun 2024 di Provinsi NTT agar aman dan lancar.

"Bapak dan ibu serta seluruh pihak, mari kita jaga Pemilu 2024 di NTT biar aman dan lancar," pungkasnya.

FOLLOW US