KATANTT.COM--Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, SH, MA, diminta mengusut tuntas kasus pemukulan terhadap mahasiswa asal Papua saat berdemo di Kota Kupang. Aksi pemukulan terhadap mahasiswa asal Papua ini dilakukan oleh sejumlah oknum preman mengatasnamakan ormas tertentu pada 1 Desember 2023 lalu.
"Melihat kasus kekerasan yang dialami mahasiswa Papua di Kupang oleh ormas di Kupang, saya minta Kapolda NTT yang baru (Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga) segera memproses para pelaku," tegas Aprila Wayar, salah satu Novelis asal Papua yang berdomisili di Yogjakarta.ibukota Provinsi DI Yogjakarta dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, Minggu (14/1/2024).
Aprila Wayar menyebut sesuai bukti-bukti berupa tayangan video yang sudah tersebar di media sosial sudah cukup bagi aparat kepolisian mengambil tindakan tegas atas kasus tersebut.
"Bila tidak, ini akan memicu tindakan yang sama terhadap mahasiswa Papua di masa-masa yang akan datang, seperti diskriminasi rasial, persekusi dan tindakan sewenang-wenang," tandas Aprila lagi.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lanjut dia, mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.
"Pelaku justru sebenarnya tidak paham pada hak-hak sipil warga negara yang dilindungi undang-undang," sambungnya.
Kehadiran Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga sebagai kapolda NTT yang sebelumnya adalah kapolda Papua Barat diharapkan bisa mengusut tuntas kasus ini. Apalagi dilakukan oleh oknum-oknum preman yang mengatasnamakan ormas. "Untuk itu, saya minta Kapolda NTT yang baru segera memproses kasus ini, tidak tebang pilih kasus," pungkasnya.
Sebelumnya, tokoh masyarakat NTT di Papua Carolus Boli dari Jayapura-Papua menyesalkan aksi kekerasan ini. Menurut Carolus, terlepas dari salah-benarnya mahasiswa Papua dalam orasi dalam rangkaian peringatan 1 Desember, namun aksi demo dan orasi itu adalah ekspresi kebebasan menyampaikan pendapatnya di muka umum dan dijamin Undang-Undang.
“Apabila ada hal-hal yang melanggar hukum dalam aksi itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian mengambil tindakan. Bukan kelompok lain apalagi dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa yang berunjuk rasa,” ujar Carolus yang juga tokoh masyarakat asal Pulau Adonara, Flores Timur.
Secara pribadi, ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Papua atas peristiwa pemukulan kepada mahasiswa saat aksi demo pada Jumat 1 Desember 2023.
Carolus, mantan anggota DPR Papua, juga meminta aparat kepolisian segera memanggil dan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan tindakan kekerasan kepada mahasiswa Papua bila terbukti melanggar hukum.
Ia berharap agar peristiwa kekerasan terhadap mahasiswa asal Papua tidak terulang lagi dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Adapun aksi demo mahasiswa Papua ini berlangsung di Jalan Piet A Tallo, Jumat (1/12/2023). Mereka berunjuk rasa di sana dalam rangka memperingati hari deklarasi kemerdekaan Papua Barat.
Saat tengah berunjuk rasa, para mahasiswa didatangi sekelompok massa ormas Garda Flobamora dan Garuda dipimpin Mex Sinlae. Mereka disuruh berhenti berorasi. Kericuhan pun terjadi hingga mereka diamankan ke kantor polisi.