• Nasional

YPTB: Penangkapan Nelayan Indonesia di Pulau Pasir Bukti Keserakahan Australia

Reli Hendrikus | Kamis, 11/01/2024 08:10 WIB
 YPTB: Penangkapan Nelayan Indonesia di Pulau Pasir Bukti Keserakahan Australia Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Timor-Rote-Sabu-Alor di Laut Timor, Ferdi Tanoni saat diwawancarai jurnalis ABC Australia terkait pencemaran Laut Timor di Pantai Kupang beberapa waktu lalu.

KATANTT.COM--Penangkapan dan pemulangan nelayan Indonesia oleh Pemerintah Australia karena menangkap ikan di wilayah Gugusan Pulau Pasir menjadi bukti keserakahan Pemerintah Australia.

"Masyarakat adat di Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Australia agar segera hengkang dari Pulau Pasir," tegas Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni kepada pers di Kupang menanggapi pemulangan nelayan asal Indonesia oleh Pemerintah Australia, Kamis (11/1/2024).

Ferdi Tanoni menegaskan bahwa jauh sebelum nelayan Indonesia sudah mencari hasil laut di wilayah perairan Pulau Pasir. Apalagi, Pemerintah Australia tidak memiliki bukti atas kepemilikan yang sah atas Gugusan Pulau Pasir.

"Mereka hanya mengklaim bahwa itu milik mereka, padahal tidak ada bukti yang bisa mereka tunjukkan bahwa itu adalah milik mereka," ujarnya.

Ferdi sendiri telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Australia. Pasalnya, banyak nelayan NTT yang melaut di wilayah itu dan ditangkap otoritas Canberra.

Menurutnya di pulau itu terdapat kuburan leluhur Rote termasuk artefak. Ferdi menambahkan bahwa saat ini Australia melakukan aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan itu.
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat,

Ferdi Tanoni meminta sejarah Pulau Pasir harus diluruskan sehingga tidak terjadi klaim sepihak oleh Pemerintah Australia tanpa bukti sesuai versinya sendiri. Namun harus diuji juga dengan bukti dan versi masyarakat adat Timor, Rote, Sabu dan Alor.

"Jauh sebelum Pulau Pasir disinggahi Captain Samuel Ashmore dalam pelayaran pulang ke Inggris, kemudian diklaim Australia, di pulau tersebut sudah ditempati oleh Ama Rohi asal Pulau Sabu," kata mantan agen imigrasi AUstralia ini.


Karena itu, Ferdi Tanoni meminta supaya para menteri yang terkait dengan Laut dan perbatasan antar negara harus malu karena tak mampu merundingkan kembali batas laut antara Indonesia dan Australia.

"Kenapa Timor Leste negara sangat kecil tapi mampu melaksanakan itu.padahal hukum laut internasional ( UNCLOS 1982 pasal 76 ayat 1) dan Undang-Undang RI nomor 16 pasal 2 tertulis jelas tentang penguasaan negara pantai dan negara kepulauan atas dasar laut yaitu Landas Kontinen sejauh 200 mil dari garis pantai terluar," ungkapnya.

"Knapa menteri terkait tidak mau dan tdk berkeinginan melaksanakan perintah Undang-UndangN omor 16 tahun 2023 dan UNCLOS 82 pasal 76 ayat 2 tersebut. Padahal di dasar Laut Timor banyak sekali tersimpan minyak dan gas bumi yg saat ini dikuasai oleh pihak Australia," sambung Ferdi Tanoni.

FOLLOW US