• Nusa Tenggara Timur

Lima Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Nagekeo-Flores Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Senin, 04/12/2023 06:16 WIB
Lima Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Nagekeo-Flores Dibekuk Polisi Salah satu pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan bersama barang bukti yang berhasil diungkap jajaran Polres Nagekeo.

KATANTT.COM--Aparat Polres Nagekeo mengamankan sejumlah pemuda yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan. Polisi masih menyelidiki satu orang pelaku lainnya yang merupakan rekan dari para pelaku.

Kelima pelaku yang diamankan polisi masing-masing YK, MT, FJ, SL dan AL. Tiga nama terakhir merupakan anak dibawah umur. Sementara satu pelaku lainnya, FG masih dalam penyelidikan aparat keamanan.

Mereka beraksi pada Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 19.40 wita di Lego, wilayah RT 017/RW 008, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Kelima pelaku ditangkap polisi sesuai laporan polisi nomor: LP/B/138/XI/2023/SPKT "C"/Polres Nagekeo/Polda NTT, tanggal 26 November 2023.

Para pelaku merampas paksa tas milik Dominggus Api (16), warga Desa Lego, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, AKP Cressida Renggi Saputra, STK, SIK, yang dikonfirmasi pada Senin (4/12/2023) membenarkan hal tersebut.

"Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagekeo mengamankan lima orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan," ujar mantan Panit di Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT ini.

Mantan Kapolsek Penarik Raya Polres Mukomuko Polda Bengkulu ini menjelaskan kalau saat itu korban keluar dari kost dan bersama dengan enam rekannya mencari kepiting di sawah.

Dalam perjalanan, korban dan 6 rekannya tiba-tiba dipukul menggunakan tangan. "Tas korban dirampas dan korban kemudian melarikan diri," ujar Kasat Reskrim.

Korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nagekeo untuk melaporkan kejadian tersebut. Polisi bergerak cepat mencari para pelaku dan mengamankan lima dari enam orang pelaku.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku pada saat melakukan kejahatan serta uang Rp 50.000 hasil gadai handphoe milik korban.

Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat (1). “Pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandas mantan Kasubnit Ranmor Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat ini.

FOLLOW US