KATANTT.COM--Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Rote Ndao menuntaskan penanganan kasus pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban dua siswi sekolah dasar.
Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/22/V/2023/SPKT/Sek Rote Barat Daya/Res Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 8 Mei 2023 dan LP/B/23/V/2023/SPKT/Sek Rote Barat Daya/Res Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 8 Mei 2023.
Senin (25/9/2023), tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik dipimpin Kanit PPA Brikpol Oktovianus Lay, SH, yang diterima oleh Samuel Fernando Naibaho, SH selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Rote Ndao.
Polisi melimpahkan tersangka Yovanda Samuel Zakarias (20) dan barang bukti satu buah handphone merk Oppo dan satu buah simcard Telkomsel.
Pelimpahan ini berdasarkan surat Kapolres Rote Ndao nomor B/702/IX/RES.1.24/2023/RN dan nomor: B/703/IX/RES.1.24/2023/RN, tanggal 25 September 2023, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti, kepada kepala kejaksaan negeri Rote Ndao
"Iya, kita lakukan tahap II dan serahkan tersangka serta barang bukti kasus persetubuhan anak pada Senin, 25 September 2023, sekira pukul 10.30 Wita di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Rote Ndao," kata Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH, Selasa (26/9/2023).
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) sub pasal 81 ayat (2) UU 23/2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dengan UU 35/2014 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU 17/2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU 1/2016 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Tindak pidana persetubuhan anak ini terjadi pada Senin (8/5/2023) di RT 002/RW 001, Desa Oetefu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Kasus ini dilakukan YSZ (20), warga RT 002/RW 001, Desa Oetefu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao terhadap korban MT (12), pelajar sekolah dasar di Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Kasus ini terungkap karena adanya pengakuan dari ZNEM yang juga rekan korban kalau ia dan korban MT disetubuhi oleh pelaku. "Orang tua menanyakan kepada korban dan korban mengakui bahwa benar ia juga disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali bersama dengan ZNEM," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono.