KATANTT.COM--Seorang suami di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tega membunuh istri secara sadis. Usai menghabisi istrinya, jasadnya kemudian dibuang pelaku ke dalam sumur. Tindakan ini dilakukan pelaku demi menghilangkan jejak pembunuhan terhadap sang istri.
Pembunuhan ini dilakukan Hubertus Kusi (47), warga Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU pada 23 Juli 2023 lalu. Ia membunuh istrinya, Maria Imakulata Nabu (45). ia nekat membuang jasad istrinya ke dalam sumur. Hubertus kemudian membuat laporan ke polisi jika istrinya lalai dan jatuh ke dalam sumur.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023) membenarkan kejadian ini. Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson menjelaskan, kasus tersebut bermula dari tersangka Hubertus memiliki wanita idaman lain.
Keinginan untuk hidup bersama sang wanita idaman lain membuat tersangka Hubertus ingin membunuh sang istri Maria Imakulata Nabu yang dianggapnya menghalangi cintanya. Hubertus kemudian mengajak salah satu rekannya LL dengan iming-iming uang sebesar Rp 2,5 juta.
LL yang juga memiliki dendam terhadap korban Maria Imakulata Nabu karena tidak didukung dalam pemilihan anggota BPD Sone langsung menyetujui permintaan tersangka Hubertus untuk bersama-sama menghabisi nyawa korban. Sebelum melakukan aksinya, Hubertus dan LL melakukan tiga kali pertemuan untuk merencanakan aksinya.
Minggu (23/7/2023) dini hari, tersangka Hubertus membangunkan korban untuk menimba air di sumur. Usai membangunkan korban, tersangka Hubertus kemudian menelepon tersangka LL dan menyampaikan jika korban sudah bangun dan sementara beranjak ke sumur untuk menimba air.
Usai mendapat telepon dari tersangka Hubertus, tersangka LL langsung mendatangi rumah tersangka Hubertus dan bersembunyi di samping kamar mandi.
Korban yang sudah selesai mengambil air di sumur kemudian berniat untuk mengisi air tersebut ke dalam bak di kamar mandi. Tersangka Hubertus yang saat itu sudah menunggu kedatangan korban langsung memukul kepala korban sebanyak 2 kali pada bagian kepala menggunakan batang lamtoro.
Akibat pukulan tersebut kepala korban pecah dan otaknya keluar. Setelah memastikan korban tidak berdaya dan tersungkur, tersangka Hubertus langsung kembali masuk ke dalam rumah.
Hubertus masih melihat tersangka LL mengambil kayu lamtoro yang kedua dan memukul kepala korban berkali-kali. Usai melakukan penganiayaan hingga korban tidak bernyawa, kedua tersangka langsung bersepakat untuk memasukkan jasad korban ke dalam sumur.
Hal itu dilakukan untuk membuat cerita kalau korban meninggal dunia karena terjatuh ke dalam sumur. Setelah korban dimasukkan dan dibuang ke dalam sumur, tersangka meninggalkan tempat kejadian. Polisi awalnya menyelidiki kematian korban yang dilaporkan Hubertus karena jatuh dalam sumur.
Setelah beberapa waktu bekerja keras melakukan penyelidikan, terungkaplah jika tewasnya korban bukan dikarenakan terjatuh kedalam sumur namun akibat penganiayaan. Hasil pengembangan penyelidikan akhirnya penyidik sSatreskrim polres TTU menetapkan suami korban Hubertus Kusi dan rekannya LL sebagai tersangka.
"Penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dimungkinkan akan adanya penambahan tersangka baru," ujar Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukson didampingi Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro dan Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta serta penyidik Satreskrim Polres TTU.