• Nusa Tenggara Timur

Gubernur NTT Lantik Anak Mantan Wabup Kupang sebagai Penjabat Wali Kota Kupang

Semy Andy Pah | Selasa, 22/08/2023 10:36 WIB
Gubernur NTT Lantik Anak Mantan Wabup Kupang sebagai Penjabat Wali Kota Kupang Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat atas nama Presiden RI mengambil sumpah janji jabatan dan melantik Fahrensy Prisley Funay, sebagai Penjabat Wali Kota Kupang menggantikan George Hadjoh di aula El Tari Kantor Gubernur NTT, Selasa (22/8/2023).

KATANTT.COM--Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat atas nama Presiden RI mengambil sumpah janji jabatan dan melantik Fahrensy Prisley Funay, SE, MSi, sebagai Penjabat Wali Kota Kupang menggantikan George Hadjoh. Fahrensy Funay dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Kupang selama satu tahun ke depan oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat di aula El Tari Kantor Gubernur NTT, Selasa (22/8/2023) pagi.

Fahrensy Funay adalah anak pertama dari Drs Ruben Funay, Wakil Bupati Kupang periode 2004-2009 dan istri, Ester Funay-Amnifu. Fahrensy Funay sendiri saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Kupang.

Sejumlah jabatan birokrat pernah dijabat Fahrensy Funay baik di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Sabu Raijua. Fahrensy Funay pernah menjabat sebagai Camat Nekamese yang pertama 2003-2006 dan Camat Fatuleu Tengah yang pertama 2006-2009 silam.

Kemudian dipercaya sebagai Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kupang 2009-2011 sebelum dimutasi ke Pemkab Sabu Raijua sebagai Kabag Pemberdayaan Perempuan, KB, dan Pemdes Sabu Raijua 2011-2012.

Suami dari Marlinda Funay-Pellokila ini juga pernah menjabat sebagai Sekertaris Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sabu Raijua 2012-2012, Kaban Pemdes Sabu Raijua 2012-2014 hingga kemudian dipercaya menjabat Kadis Sosial dan Transmigrasi Sabu Raijua 2014-2017.

Fahrensy Funay kemudian dimutasi kembali ke Pemkab Kupang dan menjabat sebagai Kadis Sosial 2014-2019 dan Kaban Pendapatan Daerah 2019-2020 hingga dipercaya menduduki jabatan sebagai Sekda Kota Kupang sejak 2020-sekarang.

 

 

FOLLOW US